Hasil tes urine tujuh PNS Solo mengandung obat penenang
Hasil tes urine tujuh PNS Solo mengandung obat penenang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hari ini kembali menggelar tes urine terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Tes narkoba menyasar delapan SKPD, yakni Dispendukcapil, DKK, BPMPT, Kesbangpol, Satpol PP, DTRK, Bappermas PP PA dan KB, serta DPPKA.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hari ini kembali menggelar tes urine terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Tes narkoba menyasar delapan SKPD, yakni Dispendukcapil, DKK, BPMPT, Kesbangpol, Satpol PP, DTRK, Bappermas PP PA dan KB, serta DPPKA.
Dari hasil tes tersebut, tujuh sampel urine ditemukan mengandung zat benzodiazepine dan kodein. Zat tersebut merupakan jenis obat penenang yang terkandung dalam obat kedokteran yang biasanya digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Hari Prihatno membenarkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil tes urin narkoba PNS yang digelar Pemkot bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah selama dua kali sampel urine test pertama Senin pekan lalu, satu sampel mengandung zat benzodiazepine. Sedangkan tes yang kedua hari ini, terdapat enam sampel urine yang mengandung benzo dan kodein.
"Tes narkoba pertama menyasar PNS di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni BKD, BLH, Setda, Bappeda, DKP dan Dishubkominfo pada Senin (31/10) lalu, satu sampel mengandung zat benzodiazepine. Kedua 6 sampel mengandung benzo dan kodein," ujar Hari Prihatno kepada wartawan, Senin (7/11).
Hari menjelaskan, hasil tes urin tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada PNS bersangkutan. Hasilnya mereka terbukti tengah dalam masa pengobatan dengan dibuktikan resep dokter. Menurut Hari, kandungan tersebut merupakan jenis obat penenang yang biasanya terkandung dalam obat tertentu.
"Jadi belum tentu ketujuh PNS itu mengkonsumsi narkoba. Rata-rata PNS meminum obat batuk dan tidak tahu kalau obat tersebut mengandung benzo dan kodein," katanya.
Hari menambahkan, tahun ini Pemkot menganggarkan dana Rp 150 juta untuk pelaksanaan tes narkoba bagi PNS. Dengan target 2 ribu PNS menjadi sasaran dalam tes narkoba tersebut.