Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43) dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin, artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
Wira menjelaskan, Fauzan Fahmi diduga mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa mantan istri sirinya, SH (40). Indikasi terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
"Ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penangkapan, kita tim penyidik melakukan pemeriksaan atau pendalaman. Memang pada awalnya keterangannya ini berubah-rubah," ujar Wira.
"Karena pada saat itu tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba. Namun seiring waktu begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," imbuh Wira.
Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri
Fauzan Fahmi (43), menghabisi mantan istri sirinya berinisial SH (40), secara sadis. Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kepala korban dibuang ke Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan, jasad korban yang sudah terbungkus karung dan kardus diletakan di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan Fahmi tidak beraksi sendiri. Saat itu pelaku mengajak rekannya berinisial J yang saat ini masih berstatus saksi.
Wira mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.
"Tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," ujar Wira.
Kepada J, tersangka Fauzan mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sebab, bungkusan yang seolah-olah ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara. Namun sampai di Bandara, tersangka Fauzan berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar Wira.
Motif Pembunuhan
Wira menerangkan, kurang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," kata Wira.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.