Helena Lim Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah, Bukti Kejagung Tak Tebang Pilih
Sebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah
Sebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah
- TPPU Crazy Rich Helena Lim Hasil Tampung Uang Korupsi Timah: Beli Tanah di PIK 2, Tiga Mobil hingga 29 Tas Mewah
- Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Tersangka Korupsi PT Timah Helena Lim
- VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
- Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Helena Lim Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah, Bukti Kejagung Tak Tebang Pilih
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dan tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Pangkalnya, banyak pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diketahui, sebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah. Terbaru, crazy rich PIK, Helena Lim, yang menjadi tersangka.
"Saya mengapresiasi karena ini menunjukkan kejaksaan profesional karena mengusut siapa saja yang diduga bertanggung jawab," ucap anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia menyarankan Helena Lim mengajukan praperadilan jika memang yakin tidak bersalah dalam kasus itu. "Kan, langkah hukumnya disediakan, silakan saja menggugat, mengajukan praperadilan."
Di sisi lain, senator asal Jambi ini pun berharap kinerja Kejagung tidak kendur menjelang pergantian kepemimpinan. Dengan begitu, pekerjaan yang sedang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik dan tuntas.
"Ya, saya kira, Kejagung harus tetap bersemangat, ya. Biarpun masa jabatan Jaksa Agung akan berakhir Oktober nanti, para jaksa harus tetap menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," tutur Mayang.
Diketahui, Kejagung menetapkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Helena Lim diduga memberikan bantuan mengelola hasik tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,"
tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (26/3).
Helena Lim pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.