Hendak Kabur, Pelaku Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
IYM tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Pengakuan korban, IYM selalu mengancam akan membunuhnya bila tidak mau menuruti keinginan melakukan persetubuhan.
IYM alias Ibrahim alias Amos, paman yang melakukan rudapaksa pada keponakannya usia di bawah umur ditangkap petugas Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Sebelumnya, IYM tidak memenuhi panggilan penyidik dan coba melarikan diri.
"Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka malah melarikan diri sejak tanggal 22 Agustus 2021 dari Desa Tuasene tempat tinggal tersangka dan akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, jumat (27/8).
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Mendapatkan informasi itu, polisi buru-buru mencegat tersangka di Bandara El Tari Penfui Kupang dan langsung dibawa ke SoE untuk diperiksa di Polres TTS.
IYM tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Pengakuan korban, IYM selalu mengancam akan membunuhnya bila tidak mau menuruti keinginan melakukan persetubuhan.
Sebelumnya, NNM (16) warga Kecamatan Mollo Selatan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun. Pelaku adalah paman kandungnya IYM (49) alias Ibrahim.
Sejak tahun 2019 hingga bulan Juli 2021, NNM terpaksa melayani napsu bejat pamannya karena di bawah tekanan dan terus diancam dibunuh jika menolak.
Sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya, NNM kemudian menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya yang lain.
Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orangtua kandungnya berpisah itu langsung diteruskan ke polisi sesuai laporan nomor LP/B /182/VII/2021/SPKT Polres TTS.
Informasi yang dihimpun, sejak ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria, yang merupakan ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut pertama kali di rumah pelaku yang juga paman kandungnya. Awalnya pada bulan September 2019 silam, nenek korban MMD mengajak istri pelaku ke kota SoE untuk sebuah urusan.
MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku, karena MMD dan istri akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE.
Bukannya melindungi korban, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.
"Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu hingga mati," ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres TTS, Selasa (24/8).
Baca juga:
Miris, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Paman Selama Dua Tahun
Polisi Tangkap Tukang Urut Cabuli Anak 11 Tahun di Kemayoran
Cabuli Anak Tiri Umur 9 Tahun, Pria di Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
12 Jenis Kekerasan Anak dari Keluarga, Penting Diketahui
Pria Asal Tulungagung Cabuli Ponakan saat Istri Isoman, Ini Fakta Terbarunya
Gadis di Bawah Umur di Kebumen Dihamili Ayah Temannya