Hendak ke Chile, Ratna Sarumpaet bisa terjerat pasal merintangi penyidikan
"Tidak mau hadir dipanggil penyidik. Dan pergi ke luar negeri tanpa memberitahu atau meminta izin Polda Metro. Sedangkan, RS mengetahui ada pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro," beber Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.
Hendak ke Chile, Ratna Sarumpaet bisa terjerat pasal merintangi penyelidikan
Drama operasi plastik berujung bui yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet masih bergulir. Status tersangka telah melekat padanya.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Tak tanggung-tanggung, Ratna dijerat pasal berlapis yakni, Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu bisa juga dijerat pasal menghalangi penyelidikan.
"Dari sisi hukum pidana RS juga dapat dikenakan ancaman melawan penyidik dan menghalangi proses penyidikan pelanggaran pidana," ujar Romli saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (5/10).
Sebab, lanjutnya, Ratna menolak hadir saat mengetahui dirinya dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Tidak mau hadir dipanggil penyidik. Dan pergi ke luar negeri tanpa memberitahu atau meminta izin Polda Metro. Sedangkan, RS mengetahui ada pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro," bebernya.
Alibi berbohong di internal keluarga
Selain itu, Romli menilai alibi Ratna yang menyebut awalnya dia berbohong hanya untuk internal keluarga tak bisa dijadikan senjata lepas dari jerat hukum.
"Karena kemudian info penganiayaan telah viral ke publik melalui medsos tersebar," katanya.
Akibatnya, kabar hoaks tersebut sudah tersiar hingga ke luar dan akhirnya meninbulkan keresahan.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet soal penahanannya: Tak apa, ini risiko
Polda Metro Jaya tahan Ratna Sarumpaet
PKB tak yakin MKD usut kasus sebar hoaks Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Soal kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah sebut Fadli Zon korban hoaks
Cerita awal Ratna Sarumpaet disponsori Pemprov DKI Rp 70 juta
Soal pernyataan Fadli Zon, kuasa hukum Ratna bilang 'nanti semuanya akan terbongkar'
Tak penuhi panggilan polisi, pemeriksaan Amien Rais dijadwal ulang