Hendra Kurniawan Beberkan 5 Arahan Ferdy Sambo Terkait Penanganan Kematian Brigadir J
Perintah itu disampaikan Sambo setelah Hendra dan Agus Nurpatria menghadap ke Kapolri beberapa saat setelah penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Terdakwa Hendra Kurniawan membeberkan lima arahan dari Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Cerita itu diungkap Hendra ketika dihadirkan sebagai saksi silang dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Hendra bercerita, saat itu dia sebagai Karo Paminal Divpropam Polri bersama Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali turut menghadap ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.
Saat itu, Benny Ali telah mengetahui informasi penembakan Yosua karena diduga melakukan pelecehan pada istri Sambo, Putri Candrawathi. Hingga berujung baku tembak antara Richard Eliezer alias Bharada E.
"Cuma Pak Benny informasi sudah pernah bertemu tapi informasinya pun tidak jelas. 'Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat kadiv propam'," akui Hendra seraya tirukan arahan Kapolri saat menghadap.
Setelah mendapatkan arahan dari Kapolri terhadap kasus kematian Brigadir J, timbul pertanyaan dalam benar Hendra. Apakah ke depannya akan menjadi sebuah pertanyaan jika benar penembakan terjadi karena pelecehan. Dia pribadi belum berani bertanya langsung soal pelecehan itu pada Sambo.
"Karena kan ini masalahnya masalah sensitif, dilaporkan kepada Pak Benny kalau Pak FS juga mau menghadap ke pimpinan," sambung Hendra.
Usai menghadap dengan Kapolri, kata Hendra, ternyata Ferdy Sambo sudah menunggu di luar ruangan Staf Pribadi (Spri) Kapolri. Mereka kemudian bergantian menghadap Kapolri.
"Akhirnya (Sambo) ketika masuk, pimpinan memerintahkan 'Yaudah kalian berdua keluar dulu saya mau bicara sama Pak FS'. Karena kita masih takut dibutuhkan, kita masih tunggu di ruangan Spri pimpinan. Ketika di situ tidak lama Pak FS keluar 'nanti kita sama sama ke Biro Provos lagi'," ujar Hendra.
Setibanya di Kantor Biro Provos, Hendra melihat sudah ada Benny Ali dan Ferdy Sambo. Juga Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Semuanya berada di sebuah ruang pemeriksaan. Saat itu pula, Hendra mendapat lima arahan dari Ferdy Sambo.
"Di situ bicara kemudian beliau (Sambo) keluar barulah memberikan arahan. Setahu saya arahannya ada lima, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'Kamu nembak nggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'" lanjut Hendra tirukan arahan Sambo.
Sambo juga coba meyakinkan anggotanya yang hadir bisa melakukan penanganan kasus kematian Brigadir J sesuai arahannya mulai dari pidana hingga etik.
"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah. Terus saya minta rekan-rekan ini untuk ditangani sesuai kejadian di TKP Duren Tiga dan tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," terangnya.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal. Terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke biro paminal," tambah dia.
Usai mendapatkan arahan tersebut, Hendra langsung menghubungi mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria. Alasannya, karena beberapa personel Paminal tengah melangsungkan tugas perekrutan akademi polisi (akpol) terkait masalah penelusuran mental kepribadian.
"Jadi saya perintahkan ke Pak Kombes Agus supaya segera siapkan administrasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif. Kemudian dari situ saya menunggu proses pelimpahan dari Biro Provos kemudian dilimpahkan ke kita dilakukan pendalaman keterangan," bebernya.
Setelah itu, sebagaimana arahan Ferdy Sambo agar proses penyelidikan pada 9 Juli 2022 dilakukan di Biro Paminal termasuk tindak pidana yang diusut Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan ketiga saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.
"Pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik Jaksel di Biro Paminal saja mengingat ini kejadian 'Aib mbak mu supaya ga gaduh mungkin kalau di Polres nanti banyak orang tahu," jelas Hendra.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri
Hakim Geram Irfan Widyanto Mau Diperintah Propam Ambil DVR CCTV: Saudara Harus Mikir
VIDEO: Kompol Chuck Dibentak & Disuruh Sambo Ambil DVR CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Chuck Putranto Ungkap Tiga 'Dosa' di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Provos Bersenjata ke Duren Tiga, Chuck Putranto Mengira Dampak Sidang AKBP Brotoseno
Cerita Chuck Dimarahi Ferdy Sambo Kecolongan Bareskrim Olah TKP Penembakan Brigadir J