Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri
Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.
Mantan Kepala Biro Paminal Propam Hendra Kurniawan menolak dipecat dari Polri. Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dipecat karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas pada Oktober 2022 lalu.
Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa sahabat Irjen Pol Krishna Murti di lingkungan PBB? Irjen Pol Krishna Murti membeberkan sosok sahabat di kancah internasional. Keduanya bertemu saat berdinas di Markas Besar PBB.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra, Jumat (16/12).
“Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra.
Lantas, Hendra menjelaskan masalah yang dianggap dirinya tidak profesional menjalankan tugas berkaitan dengan proses penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Masalah apa itu?” ujar Jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” kata Hendra.
“Penyelidikan apa?” kembali Jaksa menegaskan.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ujar Hendra.
“Tembak menembak di?”
“Di Duren Tiga, 46,” kata Hendra.
“Rumah siapa itu?”
“Pak FS, Ferdy Sambo,” pungkasnya.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)