Hentikan kasus Novel Baswedan, Kejagung bantah diintervensi LSM
"Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji."
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dihentikan lantaran adanya intervensi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perkara Novel dihentikan karena kedaluwarsa dan kurang alat bukti.
"Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji. Artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/2).
Noor Rochmat mengatakan, baik Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ragu dengan perkara penganiayaan dan penembakan yang diduga melibatkan penyidik andalan KPK itu. Dia tidak merinci hal apa saja yang dianggap meragukan.
Noor Rochmat hanya menyebut secara fakta perbuatan ada, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada saksi yang melihat.
"Jadi begini, memang kalau sudah bicara substansi itu panjang, tetapi saya hanya sampaikan kulitnya bahwa perkara ini kejadiannya malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan begitu kemudian juga saksi yang melihat tidak ada," ujar dia.
"Dalam berkas tidak nampak. Jadi keraguannya dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Semua berpeluang pada petunjuk, petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.
Selain itu, menurut hasil laboratorium forensik (Labfor), ada persoalan dalam bukti proyektil. "Salah satu di antaranya adalah proyektil dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya nama Polres Bengkulu, sementara kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," tandas Noor Rochmat.
Sebelumnya, Kejagung bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menghentikan kasus Novel Baswedan sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu dengan nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
Baca juga:
Rumah pengacara korban Novel Baswedan ditembak orang tak dikenal
Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung
Kejagung resmi hentikan kasus Novel Baswedan
Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.