Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas
Cak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang kontroversial.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Acara apa yang dihadiri oleh Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, dan Ameena? Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah menjadi salah satu pasangan selebriti yang berpartisipasi dalam meramaikan acara Istana Berbatik pada hari Minggu (1/10) yang lalu.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kapan Irwansyah bergabung dengan skuad inti Persiraja? Irwansyah yang lahir pada 19 Mei 1975 ini berhasil menembus skuad inti Persiraja pada tahun 1994-1995 di Divisi Utama Liga Indonesia. Ketika dirinya berhasil lolos, usianya masih di bawah 20 tahun.
-
Siapa saja yang hadir di acara aqiqah Aurel Hermansyah? Acara ini dihadiri oleh keluarga dekat, dipersembahkan dalam gaya elegan yang memukau.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Cak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.
"Ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," tambah Cak Imin.
Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Putusan tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi. "Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, selasa (3/1).
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Selasa (3/1), dikutip dari Antara.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," bebernya.
(mdk/eko)