Hidup Melarat, Residivis di Bali Curi 100 Kg Cabai milik Petani
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian cabai di kebun korban lainnya yang dilakukan pada Senin (7/3) lalu, sekira pukul 08.00 Wita.
Kepolisian Polsek Kintamani, Bangli, Bali, menangkap seorang pria bernama Ketut Karyaadinata (24) alias Ben yang melakukan pencurian cabai besar milik petani di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
"Pelaku, diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp200.000 dan sisa cabai merah besar yang belum sempat dijual," kata Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw, Kamis (7/4).
-
Penghargaan apa yang diterima Denpasar dari Mendagri Tito? Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
-
Di mana penghargaan untuk Denpasar diberikan? Penghargaan diserahkan dalam acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (15/8).
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Siapa yang terdampak dengan naiknya harga kedelai di Purwakarta? Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit Harga kedelai mengalami kenaikan sejak awal November lalu. Hal ini cukup berdampak kepada para produsen tahu yang memakai kedelai sebagai bahan baku utama.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis pencurian rumah kosong pada tahun 2018 dan kini kembali melakukan tindak pidana pencurian cabai merah besar. "Motifnya karena terhimpit ekonomi," imbuhnya.
Kronologinya, pada Minggu (3/4) lalu sekitar pukul 21.00 Wita, seorang korban atau pelapor bernama I Wayan Subroto melihat sepeda motor terparkir di kebun milik Bapak Kembar dan saat itu pelopor curiga dengan sepeda motor yang terparkir di tengah kebun cabai merah.
Mengetahui hal itu, pelapor mengintai ke kebun cabai miliknya. Karena, sebelumnya korban juga pernah kehilangan cabai merah dan saat itu korban mendengar suara orang metik cabai di malam hari. Lalu, korban langsung lari menuju pelaku dan saat itu pelaku sempat lari dan bersembunyi.
"Setelah dicari pelaku tidak ada, saat korban kembali menemukan sepeda motor yang mencurigakan, atas peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan cabai sebanyak 100 kilo gram dengan kerugian kurang lebih Rp3 juta," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian cabai di kebun korban lainnya yang dilakukan pada Senin (7/3) lalu, sekira pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban bernama I Wayan Rudi tiba di pondok miliknya di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Saat itu, korban bersama saksi Nyoman Rumia sedang ingin panen cabai miliknya dan tiba-tiba sudah mendapati cabai yang berada di pohon terdapat bekas petikan di pohon cabai miliknya kurang lebih 40 kilo gram.
"Kemudian, tiga hari setelah kejadian tersebut pada Jumat (11/3) saat pelapor datang ke pondok miliknya, sudah mendapati cabai miliknya kembali ada bekas yang petik kurang lebih 30 kilo gram dan mendapati satu karung yang berada di tengah kebun cabai miliknya, atas peristiwa itu korban mengalami kehilangan cabai sebanyak 70 kilo gram dengan kerugian kurang lebih Rp2.500.000," ujarnya.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian Polsek Kintamani langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/4) sekitar pukul 13.00 Wita, dan mencari informasi data sepeda motor yang tertinggal di tegalan dekat kebun korban yang kehilangan cabai dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil cabai merah besar di dua TKP di tegalan milik korban I Wayan Subroto sebanyak tiga kali dan di tegalan milik korban I Wayan Rudi di Desa Bayung Gede Kecamatan Kintamani, Bangli, sebanyak dua kali.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah ember warna hitam merk macan, uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp200.000, cabai merah besar 19 buah, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6986 PB warna abu-abu strip biru beserta kunci kontak.
"Lewat tindakannya, yang bersangkutan dijerat pasal pencurian, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Hilang 20 Tahun, Dua Buku Catatan Charles Darwin Dikembalikan
Dituduh Curi HP Pelaku, Dua Pemuda Korban Begal Motor di Gresik Ceritakan Ini
Venue Sepatu Roda Papua Dibobol, Kabel Optik dan Server Ratusan Juta Dimaling
Penumpang Lion Air Kehilangan Rp35 Juta yang Disimpan Dalam Tas di Bagasi
Cerita Penyamaran Polisi Bongkar Sindikat Pemecah Kaca di Pamulang Tangsel
Menyamar Jadi Anggota Keluarga, Perempuan di Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan