Hikmahanto Sebut WNI Sumpah Setia dengan ISIS Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Angan-angan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Suriah ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan kelompok Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Angan-angan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Suriah ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan kelompok Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Banyak dari mereka terpedaya dengan propaganda kelompok ISIS di berbagai media sosial (medsos) tentang ajakan hijrah ke Suriah.
Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menjadikan masalah tersebut sebagai pelajaran penting agar tidak mudah termakan bujuk rayu.
-
Kenapa Strategi Nol Bersih IKN Nusantara dibentuk? Strategi ini berfungsi sebagai "kompas" bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola kota untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2045.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Mengapa Strategi Nol Bersih IKN Nusantara penting? Strategi ini tidak hanya menyajikan aksi nyata yang mewujudkan visi Indonesia yang modern dan berkelanjutan, namun juga mewakili upaya nyata Indonesia dalam memerangi perubahan iklim, dan berkontribusi pada aksi iklim yang lebih luas di Asia dan Pasifik," ungkap Winfried Wicklein.
"Saya berharap bahwa masyarakat kita ini benar-benar paham betul bahwa adanya iming-iming untuk hidup lebih baik, lalu bisa masuk surga itu ternyata tidak benar," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Menurut Hikmahanto, sebagai Warga Negara Indonesia harus bisa mensyukuri dengan apa yang sudah dapatkan sekarang ini. Di mana kondisi negara yang penuh keragaman masyarakat bisa hidup dengan damai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpikir untuk berhijrah.
"Karena toh akhirnya yang kita lihat sekarang ini bahwa ISIS itu sudah tidak ada apa-apanya lagi. Jadi mudah-mudahan masyarakat tidak mudah tergoda dan terus menjadi Warga Negara Indonesia yang baik, bisa menjaga perdamaian, jangan kemudian bersentuhan dengan hal-hal yang berkaitan dengan terorisme," ujar pria yang juga Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk bisa memperkuat resilience (ketahanan) agar tidak mudah percaya terhadap propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menentang ideologi bangsa. Selain itu, menurutnya, seluruh komponen pemerintah juga harus ikut berperan aktif menguatkan resilience masyarakat.
"Pemerintah mungkin melalui BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) juga harus mengencarkan soasialisasi ke masyarakat bahwa menjadi Warga Negara Indonesia ini adalah sebuah kebanggaan," ujar anggota kelompok ahli BNPT bidang Hukum Internasional ini.
Terkait wacana pemulangan eks WNI yang sebelumnya gencar diberitakan, Hikmahanto mengatakan bahwa landasan negara untuk menyikapi kebijakan memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan. Karena kalau bukan WNI lagi, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.
Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sudah disebutkan, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.
"Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d adalah kalau mereka ikut di dalam dinas tentara asing. Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing. Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak mungkin dan lain sebagainya," ujar peraih Doktoral dari Universitas Nottingham, Inggris ini.
Selanjutnya yang kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah apabila mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurutnya, ISIS ini merupakan pemberontak dan bagian dari negara, serta eks WNI yang sudah melakukan sumpah setia, maka otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
"Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan, maka mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan ataupun melindungi mereka. Tidak ada itu," tegasnya.
Lalu, menurutnya, ada pihak yang mengatakan bagaimana dengan anak, karena anak itu tidak punya kuasa ketika orangtuanya mau pergi ke Suriah. Namun permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak. Karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah dicuci otak.
"Nah kita harus tahu terlebih dahulu tahu seberapa terpapar anak-anak ini. Belum lagi kalau anak ini harus kembali ke Indonesia, sementara orang tuanya tidak dikembalikan. Berarti anak itu nanti bisa merasa bahwa dia dipisahkan secara paksa oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah Indonesia. Tentunya itu nantinya akan memunculkan dendam dan yang pasti nantinya juga akan menyulitkan pemerintah sendiri," katanya.
Hikmahanto juga menegaskan kalau Indonesia tidak melanggar Hak Kemanusiaan dan Hak Kewarganegaraan ketika menolak untuk memulangkan eks WNI anggota ISIS tersebut. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi. Lalu apa dasar kemanusiaan yang dipakai ketika mereka yang tergabung dalam ISIS itu melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tidak berdosa.
"Kalau saya perhatikan bahwa alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu sudah mulai muncul. Kita harus tahu kalau misalnya mereka kembali dan kita tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS ini, nanti ujungnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," jelasnya.
Peraih gelar Master Hukum Internasional dari Keio University, Jepang ini juga mengatakan dampak lain juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan untuk tidak memulangkan WNI. Salah satunya juga harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk.
"Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar dan kita sebenarnya perlu waspada di tempat pemeriksaan imigrasi. Tapi saya yakin mereka itu kan jauh dari Indonesia. Tentunya mereka harus memakai pesawat terbang, sehingga kita agak lebih tenang untuk tidak menerima mereka kalau misalnya mereka datang sendiri," tandasnya.
Baca juga:
WNI Eks ISIS Dilarang Pulang
VIDEO: Jokowi Tutup Pintu untuk Eks WNI Gabung ISIS
Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS, Ini Penjelasan Jokowi
Jokowi Perintahkan Imigrasi Cekal WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia
Pemerintah Masih Verifikasi Data WNI Eks Simpatisan ISIS
Melihat Aturan Hukum WNI Eks ISIS Dilarang Pulang ke Indonesia