Hina Presiden dan Kapolri, Farhan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Hina Presiden dan Kapolri, Farhan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dia memposting meme dengan gambar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook dan Twitter. Seorang anggota polisi kemudian melaporkan postingan yang dianggap menghina itu ke Mapolrestabes Medan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Pemuda ini dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan informasi yang menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook.
Farhan dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak membuat dan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.
Seusai mendengar putusan majelis hakim, Farhan langsung menyatakan menerima, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti.
"Saya terima Yang Mulia," ucap Farhan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta agar Farhan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini berawal dari aktivitas Farhan di media sosial. Dia memposting meme dengan gambar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook dan Twitter. Seorang anggota polisi kemudian melaporkan postingan yang dianggap menghina itu ke Mapolrestabes Medan.
Pada 9 Agustus 2017, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari kamar pemuda putus sekolah itu disita barang bukti yang digunakan Farhan untuk mengedit foto dan membuat postingan di Facebook.
Di persidangan, Farhan mengaku nekat membuat postingan itu karena kesal dengan kebijakan pemerintah. Harga-harga naik, pengangguran tinggi, dan pangan diimpor.
Baca juga:
Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui
Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook
Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan
Penghina Jokowi, Jasriadi ternyata guru les bahasa Inggris
Pembenci Jokowi masih ada hubungan dengan ormas yang mau dibubarkan