Hina Presiden dan Kapolri, santri di Pasuruan ditangkap polisi
Hina Presiden dan Kapolri, santri di Pasuruan ditangkap polisi. Santri berusia 20 tahun itu memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut.
BHD, seorang santri pondok pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri itu di akun media sosial. Postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Apa saja tantangan media massa di tahun politik? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).
Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain. Dia menegaskan, BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang," katanya.
Baca juga:
Santri di Pasuruan hina Presiden dan Kapolri karena jengkel
MUI yakin fatwa muamalah di medsos bisa atasi ujaran kebencian
Kelakuan santri edit Jokowi dan Kapolri berujung bui
'Siar kebencian awal genosida, bisa sebabkan 1 kelompok dimusnahkan'
Jokowi: Jangan terjebak saling fitnah, hujat & membuat berita bohong
Pelaku dugaan lecehkan ulama yang bikin heboh Klaten serahkan diri