Hindari Hoaks, TNI Diminta Sweeping Semua Akun Media Sosial Anggota
Peneliti terorisme dan intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengatakan, tindakan yang diambil oleh pihak TNI merupakan langkah tegas agar kasus penghinaan seperti ini tidak terulang kembali. Menurutnya, pencopotan jabatan dan penahan 14 hari merupakan hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh pihak TNI.
Langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dinilai sudah tepat. Bahkan, TNI disarankan, untuk melakukan penyisiran terhadap seluruh akun media sosial anggota TNI, baik prajurit maupun keluarganya.
Peneliti terorisme dan intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengatakan, tindakan yang diambil oleh pihak TNI merupakan langkah tegas agar kasus penghinaan seperti ini tidak terulang kembali. Menurutnya, pencopotan jabatan dan penahan 14 hari merupakan hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh pihak TNI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
Untuk diketahui, tiga anggota TNI, dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU, harus menanggung hukuman disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri. Penyebabnya, kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dikomentari nyinyir melalui status di media sosial oleh para istri anggota TNI itu.
"Saya kira tindakan yang baik untuk menunjukkan kedisiplinan TNI, pelajaran untuk anggota TNI yang lain agar tidak terjadi lagi seperti ini, pencopotan dan pemberian penahan menurut saya TNI punya tata aturan internal adanya disiplin TNI dan kode etik yang mengatur jadi ini sudah menjadi wewenang dari pihak internal utuk melakukan hal itu," kata Ridlwan pada merdeka.com, Sabtu (12/10).
Ridlwan menyarankan untuk melakukan sweeping akun media sosial keluarga anggota TNI, agar tidak ada lagi kabar hoaks. Menurutnya kejadian ini merupakan imbas karena terpapar kebencian antara satu pihak yang bersebrangan politik. Ia juga mengajak kepada semua orang agar berhenti membuat isu-isu yang tidak benar.
"Sudah seharunya memang untuk melakukan sweeping akun media sosial para anggota TNI yang menyatakan bahwa kejadian ini (penusukan Wiranto) adalah rekayasa," tegasnya.
Dia menyayangkan adanya kasus ini karena dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian yang tidak sepatutnya dilakukan oleh istri dari seorang TNI. Ridlwan mengatakan, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada tindakan terorisme.
"Dampak dari postingan itu orang-orang nanti bakal disesatkan oleh isu-isu yang menyimpang apalagi yang memposting istri TNI sendiri nantinya orang-orang berpikir alah itu settingan itu rekayasa, padahal memang faktanya Pak Wiranto memang benar-benar ditusuk," tutup Ridlwan.
Anggota TNI Dihukum Gara-gara Istri Nyinyir di Medsos
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.
Dua suami yang ketiban apes itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Yang satu lagi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10).
Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
(mdk/fik)