Hindari penumpukan pasien, BPJS perbanyak rumah sakit rujukan
Dengan penambahan RS rujukan, diharapkan tidak ada lagi adanya kasus penolakan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memperbanyak rumah sakit rujukan bagi pasien pengguna BPJS di seluruh Indonesia. Penambahan rujukan ini untuk menghidari penumpukan pasien di rumah sakit, sehingga tidak terjadi lagi adanya kasus penolakan.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede menyatakan, nantinya RS regional akan ditambah hingga mencapai 112 rumah sakit rujukan untuk membuat pelayanan BPJS Kesehatan semakin efektif. "Selain itu, juga akan ada 14 RS Nasional. Sistem rujukan pelayanan kesehatan akan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis," kata Donald, di Jakarta, Rabu (6/5).
Agar pola rujukan itu semakin efektif, BPJS Kesehatan menunjuk 20 RS sebagai RS provinsi, yang terdiri dari satu RS kelas A, 14 RS kelas B, tiga RS kelas C, dan dua RS kelas D. Sementara itu, ada 110 RS regional terdiri dari tiga RS kelas A, 48 RS kelas B, 52 RS kelas C, dan tujuh RS kelas D.
"Dengan adanya RS Provinsi dan RS Regional tersebut, diharapkan pasien tidak lagi menumpuk di RS Nasional," ungkap Donald.
Menurut Donald, ada tiga pihak yang berperan agar sistem rujukan berjenjang bisa berjalan dengan baik, yaitu pemerintah, BPJS Kesehatan dan pasien. "Ini harus ditata secara baik dengan kerja sama semua pihak. Tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Pasien juga harus teredukasi dengan baik agar dapat mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya.