Hingga Hari Ini, KPK Terima 167 Laporan Gratifikasi Idulfitri
Hingga Hari Ini, KPK Terima 167 Laporan Gratifikasi Idulfitri. Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idulfitri 1440 H. Hingga hari ini, lembaga antirasuah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.
"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Febri mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi.
Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri.
Febri mengatakan, pada hari Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.
Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Menurut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran 2019
Hari Pertama Kerja, KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi
Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan 1.000 Dolar Singapura
Terima Suap dan Gratifikasi, Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 15 Tahun Penjara