Hobi Mabuk-Mabukkan, Dua Pelaku Rampas HP di Warteg Grogol untuk Beli Miras
Polisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Kedua tersangka adalah RF alias Rian sebagai eksekutor dan rekannya AS alias Andi.
- Momen Eks Panglima TNI Jajan di Warung Kampung, Beli Gado-Gado Harga Rp15 Ribu Nikmat Banget
- Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang, Ternyata Cuma karena Hal Sepele Ini
- Patut Ditiru, Momen Keakraban Kapolres dengan Anggota satu Meja Ngopi Plus Gorengan 'Biar Makin Semangat Dan'
- Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Hobi Mabuk-Mabukkan, Dua Pelaku Rampas HP di Warteg Grogol untuk Beli Miras
Polisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Motif diungkapkan oleh kedua tersangka usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah RF alias Rian sebagai eksekutor dan rekannya AS alias Andi.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, RF ditangkap di Pajagalan Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Sedangkan, tersangka AS di Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, mereka mengaku terpaksa merampas ponsel milik pengunjung warteg karena membutuhkan uang untuk membeli miras.
"Dua orang ini hobi mabuk-mabukan, bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan,"
kata Muharram kepada wartawan, Rabu (10/7).
merdeka.com
Muharram mengatakan, kedua tersangka saling berbagi peran saat membegal ponsel milik pengunjung warteg. Tersangka RF sebagai pelaku utama yang membawa golok.
"Pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk. Jadi setelah mabuk, mereka semakin memberanikan diri untuk melakukan aksi pidananya ini," ucap dia.
Sedangkan, AS alias Andi membantu dalam proses pelarian menggunakan sepeda motor. Keduanya ketika itu sedang dalam kondisi mabuk.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ucap dia.
Aksi begal handphone itu viral di media sosial. Tindakan kejahatan terekam CCTV yang ada di dalam warteg. Pelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Usai merampas ponsel milik sepasang kekasih, pelaku langsung bergegas keluar dan korban sempat berlari mengejar pelaku.