Hotelnya dirazia, pemilik marah-marah ngaku kenal pejabat Satpol PP
Razia diwarnai aksi kejar-kejaran petugas saat seorang tamu hotel Jatisari Weleri Kendal kabur dari pengawasan.
Tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal Kamis (17/12) petang tadi di tiga hotel melati di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Razia diwarnai aksi kejar-kejaran petugas saat seorang tamu hotel Jatisari Weleri Kendal kabur dari pengawasan.
Petugas yang melihat tamu hotel kabur bergegas mengejar dan berhasil menangkapnya. Sempat terjadi aksi tarik menarik dan tamu perempuan ini menolak dibawa petugas, namun petugas tetap membawanya ke atas mobil patroli.
Tidak hanya aksi kejar-kejaran, pemilik hotel juga bersitegang dengan petugas yang melakukan razia pasangan mesum ini. Pemilik mengatakan bahwa dirinya kenal dengan petugas Satpol PP Kendal, namun masih saja dirazia hotelnya. Pemilik bersikukuh meminta surat perintah pengeledahan resmi.
Pemilik hotel yang berinisal S, marah-marah dan menyebut jika dirinya mendapatkan backing dari petugas Satpol PP bernisial AS.
"Saya kenal dengan AS, kenapa hotel saya digeledah?" protesnya kepada petugas.
"Mana surat tugasnya razianya?" tanyanya lagi.
Petugas pun menunjukkan surat razia untuk menegakkan Perda No 11 Tahun 2013, tentang kependukuan yang sasarannya adalah pasangan tidak resmi yang diduga berbuat mesum di hotel kelas melati.
Setelah melihat surat yang ditunjukkan salah satu petugas. S pun hanya bisa pasrah melihat pelanggannya dibawa naik ke atas truk.
"Ini surat tugasnya, dan apa yang kami lakukan adalah untuk menegakkan perda," ujar Said salah satu petugas.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, razia kali ini berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri. Dua lokasi hotel melati yang kerap digunakan mesum ini kerap diperingatkan namun pemilik tetap membandel.
"Untuk hotel di Pantai Muara Kencan diduga bocor, sebelumnya petugas kami telah melakukan pengamatan di dua hotel yang ada dan saat itu dalam keadaan ramai," tuturnya.
Toni menambahkan, tujuh pasangan mesum yang terjaring adalah pemain baru. Hal ini diketahui karena pihak Satpol PP gencar melakukan razia di beberapa hotel yang disinyalir digunakan sebagai tempat mesum.
"Kalau sudah ada yang pernah terjaring, akan kami tindak dengan jeratan tindak pidana ringan (Tipiring) yakni penjara 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta. Sementara untuk pasangan mesum yang baru kali ini tertangkap, akan diberikan pembinaan dan kami akan memanggil orangtua mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkasnya.