Penampakan Hotel Aruss Semarang, Tetap Beroperasi Usai Disita Polisi Terkait Kasus TPPU Judi Online
Hotel bintang empat yang berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi ini mulai beroperasi penuh pada Juni 2022.
Hotel Arrus di Jalan Dr Wahidin Semarang disita penyidik Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan lantaran hotel itu diduga dibangun dari hasil tindak pencucian uang terkait aktivitas tiga situs judi online.
Hotel bintang empat yang berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi ini mulai beroperasi penuh pada Juni 2022. Meski disita, hotel tetap berjalan seperti biasa, banyak tamu-tamu mobil yang terpakir sekedar nginap.
Penjelasan Pengelola Hotel
Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut. Pihak Hotel Arrus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Maulana.
Terkait penyitaan, pihak Hotel Arrus mengartikan bukan dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya pengawasan dan penjagaan.
"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujar Maulana.
Dia mengatakan, pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1). Penyitaan itu baru dikabarkan pada Senin (6/1). Meski dilakukan penyitaan, operasional hotel masih tetap berjalan. Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.
"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," ujar dia.
Public Relation Hotel Aruss Lala Nikmah mengatakan bahwa tidak ada tamu yang membatalkan pemesanan setelah insiden penyitaan.
"Operasional hotel tetap berjalan dengan baik. Tidak ada kaitannya dengan tamu," kata dia.
PHRI Pantau Kasus
Penasihat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah Bambang Mintosih mengaku sudah mengetahui kabar penyitaan Hotel Aruss oleh Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, pihak PHRI masih menunggu perkembangan kasus ini.
“Kami sudah mendengar dan tahu kabar ini. Kita menunggu infonya dulu, tentunya ya tidak ada kaitannya dengan manajeman,” kata dia.
Terkait dugaan kasus TPPU ini, nantinya yang akan ditindak hukum adalah pemilik, bukan manajeman atau pelaksana. Sedangkan ke depan ada solusi terbaik agar operasional hotel tetap berjalan.
"Nanti misalkan menjadi hak negara kalau manajemennya tetap jalan tidak masalah. Kalau manajemennya orang-orang baik semua,” ujar Bambang.
Dia meyakini bahwa manajemen tidak mengetahui soal pembangunan hotel yang diduga menggunakan uang hasil TPPU yang bersumber dari praktik judi online. Dia juga meminta manajemen bersabar.
"Yang penting manajemen urusan direkrut untuk mengelola selesai, haknya dipenuhi. Kita tidak pernah tahu dan saya yakin manajemen tidak tahu,” tutup Bambang.
Hotel Arrus Semarang yang Disita Bareskrim Terkait Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online atau daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening."Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP," jelasnya, Senin (6/1).
Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola," ucapnya.Orang-orang tersebut, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Nantinya, akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.
"Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber," ujarnya, dilansir Antara.
Modus Operandi
Brigjen Helfi juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat. Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
"Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.