Terbongkar Modus Pencucian Uang Judi Online dengan Bangun Hotel di Semarang
Modus TPPU itu diawali dengan menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan salah satu modusnya lewat pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Alhasil kini hotel tersebut disita petugas.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, modus TPPU itu diawali dengan menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Pembangunan Hotel Hasil Tiga Situs Judi
Menurutnya, setelah uang yang diduga hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," jelas dia.
Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Sementara sumber pembangunan hotel diduga berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Adapun PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening, dengan rincian satu rekening dari sosok berinisial RF, MH, GP, dan dua rekening milik KB. Selain itu, sosok GP dan AS juga diduga mengalirkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.
"Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset," tutup Helfi.