Hubungi teman yang sudah ditangkap, pengedar sabu diringkus
Penangkapan diawali operasi undercover buy yang dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Medan.
Tiga pengedar narkoba diringkus polisi dalam satu rangkaian penangkapan di Medan. Dari tangan mereka disita 698 gram sabu-sabu.
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing HN (29), warga Jalan Sisingamangaraja, Medan; IS (33), warga Jalan Suka Tirta, Medan; dan MS (29), warga Jalan Selamat Lurus, Medan.
"Ketiganya ditangkap di 3 lokasi terpisah pada 31 Desember lalu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Senin (5/1).
Penangkapan diawali operasi undercover buy yang dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Medan. Ketika itu, petugas berpura-pura membeli sabu-sabu dari HN.
Saat HN menunjukkan sabu-sabu yang akan dijualnya, petugas langsung menyergapnya. "Kita menemukan ditemukan 698 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 2 plastik, 1 timbangan digital, 2 tas sandang hitam, dan 1 unit HP Nokia warna putih," sebut Dony.
HN kemudian digelandang ke kantor polisi. Di tengah perjalanan, IS menghubungi ke HP milik HN. Dia menyatakan ingin menyetor uang pembelian sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan HN, IS merupakan rekannya yang menjual 25 gram sabu-sabu. IS langsung ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari tangannya disita 1 bong, 1 pipa kaca bekas pakai sabu, 1 korek api gas, 1 unit HP Nokia warna biru, dan 1 kartu ATM BRI.
Tak berhenti di sana, saat kedua pengedar akan dibawa ke kantor polisi, HP milik HN kembali berdering. Kali ini MS yang menghubungi. Dia juga menyatakan akan menyetor hasil penjualan sabu-sabu yang diambil dari HN.
Penyidik pun melakukan pengejaran terhadap MS. Laki-laki itu diringkus di depan minimarket di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tangannya disita barang bukti 1 unit HP dan uang tunai Rp 2 juta. "Uang itu diakui uang untuk membayar sabu-sabu kepada HN," sambung Dony.
HN, IS dan MS kemudian digelandang ke Mapolresta Medan. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya. "Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dony.