HUT RI ke-71, pedangdut Putri Vinata tak dapat remisi
Padahal Putri dianggap berkelakuan baik dan remisinya sudah diajukan.
Kehadiran pedangdut Putri Vinata di Lapas Lowokwaru membuat suasana berubah meriah. Para warga binaan lapas pun merangsek ke depan panggung untuk ikut berjoget.
Pedangdut Putri Vinata adalah salah satu narapidana penghuni Lapas Wanita 2A Sukun, Malang. Dia diboyong ke Lapas Lowokwaru buat menghibur acara HUT Kemerdekaan RI di lingkungan Lapas.
Putri Vinata tersangkut kasus narkotika dan divonis 6,5 tahun penjara. Pedangdut yang terkenal dengan Goyang Kayang itu sempat buron selama sekitar dua tahun. dia berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Surabaya pada Februari 2016.
"Kabarnya baik, mungkin tinggal beberapa tahun lagi menjalaninya," kata Putri Vinata saat meninggalkan panggung menuju kendaraan di depan Lapas Lowokwaru, Rabu (17/8).
Kendati pemilik goyangan kayang, selama tampil Putri Vinata tidak menunjukkan goyangan itu. Namun demikian, suaranya tetap merdu terdengar hingga membuat para penghuni lapas hiruk-pikuk.
Seorang narapidana sempat naik panggung dan menyawernya dengan uang Rp 50 ribuan. Dengan senyumannya, Puteri Vinata menerima saweran sambil melanjutkan goyangannya.
Puteri Vinata yang mengenakan jilbab hitam itu pun terlihat beberapa kali menghindar, saat para narapidana lain bergoyang terlalu dekat dengan dirinya. Sekitar empat lagu dibawakannya selama berada di panggung sederhana itu.
"Namanya mengabdi untuk menjadi warga lapas yang baik, menghibur teman-teman di sini," kata Putri.
Kepala Lapas Wanita 2A Sukun, Ngatirah mengungkapkan, remisi Putri Vinata terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pihaknya mengusulkan remisi satu bulan, tetapi hingga kini memang belum turun.
"Karena Putri Vinata termasuk kategori kena PP 99, usulan sudah kita ajukan ke Kementerian sebesar 1 bulan. Hanya saja sampai hari ini belum turun SK," kata Ngatirah.
Menurut Ngatirah, semua warga binaannya berhak mendapat remisi sepanjang tidak melakukan pelanggaran. Putri Vinata dalam kategori di dalamnya, sehingga berhak atas remisi tersebut.