HUT RI ke-73, Nazaruddin dapat remisi 6 bulan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi enam bulan karena statusnya sebagai JC. Maka, ini menjadi pertimbangan pemberian remisi serta sudah menjalani masa tahanan sejak 2013 lalu.
Narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar di momen perayaan HUT RI ke-73. Hal ini tidak terlepas dari statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus gratifikasi pembangunan wisma Atlet itu merupakan satu-satunya terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberi pengurangan masa tahanan.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kenapa Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Kapan Komaruddin Rachmat memulai aksinya? Komaruddin sendiri diketahui memulai aksi jalan kaki sejak 5 Agustus lalu, dan direncanakan selesai pada 26 Agustus mendatang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi enam bulan karena statusnya sebagai JC. Maka, ini menjadi pertimbangan pemberian remisi serta sudah menjalani masa tahanan sejak 2013 lalu.
"Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan. Yang Tipikor hanya Nazarudin," ucap Tejo di Bandung, Jumat (17/8).
Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan, 103 narapidana telah mendapatkan remisi dalam HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 napi umum dan 28 napi tipikor.
"Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin," ucap Tejo.
Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aturan tersebut menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan menunjukkan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme dan kejahatan HAM membutuhkan syarat lain, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, untuk narapidana kasus korupsi disyaratkan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca juga:
Bebas di Hari Kemerdekaan, 22 napi Rutan Tangerang sujud syukur
HUT ke 73 RI, 560 napi di LP Klas II A Karawang dapat remisi
Ahok dapat remisi HUT RI, bulan April 2019 bebas
264 Napi korupsi dan 38 teroris dapat remisi HUT Kemerdekaan ke-73 RI
102 Ribu narapidana di seluruh Indonesia dapat remisi HUT Kemerdekaan
Ahok dapat 2 bulan remisi 17 Agustus, diperkirakan bebas Januari