Ibu Bharada E Ungkap Suasana Haru Pertemuannya dengan Orangtua Brigadir J
"Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan, tapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," kata Rynecke, Ibu Bharada E.
Sidang pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini terlihat spesial. Ketika sosok mantan ajudan Ferdy Sambo itu akhirnya dapat melihat langsung dukungan dari kedua orangnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua orang tua, sang ibu Rynecke Alma Pudihang dan ayahnya Sunandang Junus Lumiu terlihat dengan tegar menyaksikan sidang pemeriksaan anaknya sampai selesai. Bahkan, dalam kesempatan itu Rynecke sempat hanya berharap adanya keadilan terhadap anaknya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan, tapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," kata Rynecke usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Lalu, ketika disinggung apakah seharusnya mendapat vonis bebas, Rynecke enggan untuk mengiyakan. Karena, seluruh nasib anaknya telah ia pasrahkan kepada Tuhan.
"Apa yang Tuhan berikan apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua," ucap Rynecke.
Di samping itu, Rynecke juga mengaku merasakan kondisi duka yang dialami keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga sudah mengucapkan hal itu saat bertemu dengan keluarga Brigadir J.
"Kami sudah dipertemukan sudah dua keluarga kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," ujar Rynecke.
Tak lupa, Rynecke juga menuturkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung kasus ini termasuk kepada anaknya.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini. Kami tidak bisa sebutkan satu persatu semua yang di luar sana," ucapnya.
Sesaat mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya tersebut, Rynecke juga menuturkan ucapan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Juga yang pertama kepada bapak Presiden kita Bapak Jokowi dan juga bapak Kapolri, bapak Menkopolhukam bapak Kabareskrim dan tim khusus Irwasum dan Pak Dankor yang ada di Brimob sana semua," kata Rynecke.
Adapun, Rynecke dan Sunandang menghadiri persidangan anaknya Bharada E yang diperiksa sebagai terdakwa. Bahkan, Bharada E mendapat pelukan dari kedua orang tuanya sebelum persidangan dimulai.
Tuntutan Pekan Depan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan, agenda tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pekan depan.
Keputusan itu disampaikan Hakim setelah merampungkan agenda pemeriksaan terdakwa Bharad E. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1).
Atas perintah tersebut, JPU meminta waktu untuk sidang pembacaan tuntutan digelar dalam dua pekan mendatang. Karena, banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Meski demikian, hakim tetap meminta kepada JPU untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan. Apabila dirasa tidak cukup, barulah hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Wahyu.
"Siap majelis," jawab jaksa.
"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.
Dengan kesepakatan tersebut, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan dijadwalkan Rabu, 11 Januari 2023 pekan depan.
Dakwaan Bharada E
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ded)