Ibu bunuh anak semata wayang karena kesal menangis terus
Ibu bunuh anak semata wayang karena kesal menangis terus. Korban tak kunjung diam dan malah menangis lebih kencang. Hal itu membuat tersangka makin geram sehingga menendang dada korban dua kali. Tersangka juga masih sempat-sempatnya menggigit tangan dan dada anaknya itu.
Untuk melengkapi berkas acara, polisi menggelar reka ulang pembunuhan anak kandung, Brayn Aditya Fadhillah (4) oleh ibu kandung sendiri berinisial SK (23). Terungkap, SK nekat menghabisi anak semata wayangnya itu lantaran kesal korban menangis tanpa sebab.
Rekonstruksi tersebut digelar di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (13/12). Setidaknya terdapat 22 adegan yang diperagakan tersangka.
Dalam reka ulang itu, terungkap pembunuhan diduga disebabkan tersangka emosi melihat korban menangis kencang saat baru tidur. Tersangka yang sedang mencuci pakaian membentak agar anaknya diam.
Namun, korban tak kunjung diam dan malah menangis lebih kencang. Hal itu membuat tersangka makin geram sehingga menendang dada korban dua kali. Tersangka juga masih sempat-sempatnya menggigit tangan dan dada anaknya itu.
Setelah itu, tersangka menyuruh korban kembali tidur. Sambil merengek, korban mengeluhkan sakit di dada. Tersangka pun mengusap dada korban dengan air dicampur asam hingga korban tertidur.
Satu jam kemudian, tersangka sempat cemas lantaran korban tak kunjung bangun. Dia pun mencoba membangunkan korban dengan menggoyang-goyangkan kakinya, namun tak ada respon.
"Saya kaget anak saya sudah meninggal. Heran juga biasanya cepat bangun kalau tidur siang," ungkap tersangka SK di Mapolresta Palembang, Selasa (13/12).
Tanpa berpikir panjang, tersangka meminjam sepeda motor tetangganya dengan alasan membeli air galon. Ternyata, tersangka pergi ke rumah mertuanya untuk menitipkan sepeda motor itu dan pergi ke Polresta Palembang untuk melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.
"Habis itu saya naik ojek dan diantarkan ke kantor polisi. Pas di sana saya keceplosan membunuh anak saya karena polisi curiga," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Penganiayaan terhadap korban sudah berlangsung lama dan berujung kematian. Tersangka bisa dipenjara 20 tahun," tukasnya.
Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brayn setelah ibunya, SK, melapor ke polisi dengan alasan mengalami KDRT yang dilakukan suaminya. Setelah diinterogasi, pelaku SK barulah mengakui dia baru saja menghabisi anaknya.
Kedatangan pelaku SK ke Mapolresta Palembang, Senin (21/11), sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara peristiwa pembunuhan terhadap korban diperkirakan sekitar empat jam sebelumnya.
Begitu mendatangi TKP, petugas mendapati korban telah terbujur kaku di atas kasur kamar. Di tubuhnya terdapat banyak memar karena ditendang dan digigit tersangka.