Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyidik kasus seorang ibu membunuh bayinya yang baru berusia sembilan bulan, akibat omongan tetangga.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
"Perkara saat ini sudah tahap sidik, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli medis sudah dilakukan untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikiater dan ahli pidana," jelasnya, Sabtu (2/3).
Menurutnya, saksi yang telah diperiksa terdiri dari seluruh keluarga, kedua orang tua, suami, serta lima saksi lain termasuk saksi ahli.
Iptu Regi Halili menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya singkat.
Seorang ibu di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa tega membunuh bayinya sendiri. Usia bayi malang itu baru sembilan bulan.
Informasi beredar ibu muda berinisial NA itu membuang bayinya ke aliran sungai Molong karena sering dihujat tetangga. Selain itu, korban juga kerap terlibat cek-cok dengan ibu mertuanya saat diminta untuk memasak.
Di hari kejadian, usai menyusui dan bertengkar dengan ibu mertuanya, pelaku membawa anak perempuannya keluar dari rumah.
Tanpa belas kasihan, pelaku menyayat leher serta pergelangan tangan bayi malang itu menggunakan cutter sebelum membuang jasadnya ke sungai.
Informasi lain menyebutkan, pelaku sebelumnya pernah mengalami depresi sebelum menikah. Namun kondisinya dinyatakan sembuh setelah berumah tangga.
Setelah memiliki anak, pelaku sering menjadi sasaran bully dari sejumlah warga yang mengejek kemampuan anaknya, dengan kalimat ke depan anaknya tidak akan bisa berjalan.
Tekanan psikologis ini membuat pelaku stres dan pikirannya terus terganggu. Hingga berujung pada pembunuhan terhadap anak kandungnya.