Ibu Kota Pindah, Pakar Usul Bikin UU Jakarta Raya
DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah ada keputusan presiden.
DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah ada keputusan presiden.
Namun demikian, DPR tetap mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus, kawasan ekonomi. Nantinya, segala pusat bisnis, industri, dan sektor yang menopang ekonomi negara dikhususkan di Jakarta.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Siapa yang dijuluki sebagai Ibu Komando? Di bagian komentar, ada yang menyebut Juliana sebagai Ibu Komando.
-
Apa profesi ibu dari Pratama Arhan? Arhan adalah putra dari seorang ibu yang berprofesi sebagai tukang sayur keliling.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengingatkan, harus ada payung hukum yang mencakupi Jakarta dan kota-kota penyangganya, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
"Harus ada undang-undang yang mengatur kebijakan meliputi wilayah Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang, misalnya saja dinamakan Undang-Undang Jakarta Raya," kata Asep kepada merdeka.com, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan, Undang-Undang tersebut nantinya harus berisi kebijakan yang pelaksanaannya juga diterapkan di kota penunjang Jakarta. Sebab, menurutnya, untuk menjadi sebuah kawasan khusus kegiatan ekonomi perlu ada perluasan wilayah.
Selama ini, cakupan kebijakan yang bersifat ekonomi di Jakarta terbatas mengingat statusnya sebagai daerah khusus ibu kota. Yang mana, menurut Asep, luas wilayah ibu kota sebuah negara tidak dituntut memiliki luas wilayah yang besar.
Selain itu, dia menambahkan, pusat pemerintahan dan politik di Jakarta yang membuat tanah Batavia itu terus mengalami kemajuan kompetitif dari aspek ekonomi.
"Jadi ke depan pendekatan penataan di Jakarta itu sifatnya dekonsentrasi panologis untuk penataan kawasan ekonominya," ucapnya.
"Karena tidak mungkin Jakarta akan berkembang jika aturan dengan kawasan Bodetabek masih pisah-pisah," pungkasnya.
Sifat pemerintahan seperti itu dinilai Asep tidak hanya menguntungkan Jakarta, kota-kota penunjang secara perlahan akan merasakan dampak positif. Hal ini disebabkan penataan kawasan ekonomi yang terus diperluas.
(mdk/rnd)