Ibu muda jual bayi hasil hubungan gelap Rp 3,5 juta
Kepala Panti Asuhan Piatu dan Dhuafa Taman, Sunyoto menjadi makelar penjualan bayi ini. Dia menerima komisi Rp 500 ribu.
Enggan mengurus bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, SR (16) memilih menjual darah dagingnya sendiri. Akhirnya, ibu muda asal Sosromenduran, Bantul, Yogyakarta itu harus berurusan dengan polisi.
Ceritanya, usai melahirkan, SR menitipkan bayinya yang masih berusia 3 minggu ke Panti Asuhan Piatu dan Dhuafa Taman, Yogyakarta. Selanjutnya, beberapa hari kemudian, panti asuhan yang dikelolah Sunyoto itu mendapatkan telepon dari wanita yang mengaku bernama Nanik Sri Wayuni (38), warga Ujung Batu, Sumatera Utara.
Kepada pria 57 tahun ini, Nanik mengutarakan maksudnya ingin mengadopsi bayi yang diberi nama Nada Aulia Syahara. Kemudian Sunyoto mempertemukan SR selaku ibu kandung dari bayi merah tersebut dengan Nanik yang berprofesi sebagai guru honorer (Nanik).
"Sang ibu menitipkan anaknya ke panti asuhan dengan alasan tidak mengharapkan bayinya itu, karena bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Senin (29/7).
Suparti juga mengatakan, kalau transaksi jual-beli bayi itu terjadi di Yogyakarta. "Pertemuan ibu bayi dan Nanik ada di Yogyakarta, pertemuan keduanya difasilitasi kepala panti tanpa meminta identitas Nanik sebagai syarat-syarat adopsi sesuai aturan," kata Suparti.
Oleh Nanik, bayi mungil itu dihargai Rp 3,5 juta. "Uang Rp 3 juta untuk SR dan Rp 500 ribu untuk Sunyoto."
Pada waktu pembayaran, masih kata Suparti, Nanik hanya membawa Rp 3 juta. Untuk itu, SR hanya diberi Rp 2,5 juta, sedang Sunyoto Rp 500 ribu. "Untuk melunasi kekurangannya, Nanik dan bayi bernama Nada dibawa ke Surabaya dan mengadakan pertemuan dengan SR dengan tujuan untuk melunasi kekurangan uang pembayaran."
Namun, transkasi adopsi tidak sesuai aturan itu, diketahui sama Suratmiyati, salah satu pekerja panti asuhan, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Jogjakarta.
Ketika akan dilakukan penangkapan, ternyata SR dan Nanik serta bayinya sudah berangkat ke Surabaya. Kasus ini pun dikoordinasikan dengan pihak Polrestabaes Surabaya. Mereka pun berhasil diamankan di daerah Tegalsari, Surabaya.
Untuk kasus ini, pihak Polrestabes Surabaya menetapkan Nanik dan Sahara sebagai tersangka atas kasus perdagangan orang atau anak. Termasuk Sunyoto terbuki sebagai perantara penjualan anak.
Dari tangan tersangka polsi mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, surat penyerahan serta berita acara penerimaan bayi di panti asuhan dan uang tunai Rp 3 juta.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 junto Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami akan melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian di Yogyakarta, karena sesuai dengan lokasi kejadiannya," tandas Suparti.