Ibu Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya
"Binatang saja anak saya enggak berani bunuh. Suruhlah dia bunuh binatang, penyayang dia. Saya heran kok bisa dia seperti itu, saya enggak tahu," sebut Rini.
Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), diwarnai isak tangis. Tersangka Reza Fahlevi (29) dan ibunya, Rini Siregar, tidak kuasa menahan air mata saat reka ulang pembakaran barang bukti di rumah mereka di Medan Selayang, Selasa (21/1).
Rini tampak beberapa kali menangis. Reza bahkan tak kuasa membendung air mata begitu keluar dari mobil yang membawanya.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Kejadian ini berulang saat Reza dibawa pergi seusai rekonstruksi. Bukan hanya Reza dan ibunya, keluarganya yang lain dan beberapa tetangga juga tampak meneteskan air mata.
Diwawancarai seusai rekonstruksi, Rini tidak menyangka putranya menjadi pembunuh. Sepengetahuan dia, sang anak selama ini bertingkah laku baik.
"Kok bisa ya seperti ini? Semua orang di kompleks ini tahu dia baik. Kalian tanyalah, dia pribadinya seperti apa, nampak kalian sendirilah," ucap Rini sambil menghapus air mata.
Saat pertama mendengar Reza menjadi salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, Rini mengaku syok. Dia hampir tidak percaya.
"Binatang saja anak saya enggak berani bunuh. Suruhlah dia bunuh binatang, penyayang dia. Saya heran kok bisa dia seperti itu, saya enggak tahu," sebut Rini.
Perempuan ini pun tidak curiga saat Reza dan tersangka Jefri Pratama (42) bertemu. Keduanya bersaudara meski lain ibu. "Mereka kan abang dan adik. Datang anak saya (Jefri) ke rumah, wajar," jelas Rini.
Mendapati kenyataan anaknya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Rini berharap Reza diberi keringanan hukuman. "Saya berharap dihukum seringan-ringannya, karena anak saya tulang punggung keluarga. Dia yang bertanggung jawab pada saya, karena bapaknya sudah 10 tahun meninggal," tutur Rini.
Dalam rekonstruksi di rumahnya, Reza membakar baju, jaket, sepatu, helm, dan masker, yang dipakai saat membunuh Jamaluddin.
"Mereka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.
Pada rekonstruksi tahap tiga atau yang terakhir ini, Jefri dan Reza melakukan 6 adegan pasca-pembuangan jasad Jamaluddin ke kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. Adegan pertama, mereka membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit. Adegan kedua, keduanya membuang handphone ke sungai dari jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu.
Selanjutnya, pada adegan ketiga Jefri dan Reza membeli sandal jepit di salah satu warung di Jalan Bunga Karjol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan. Mereka kemudian menuju rumah Reza di Jalan Anyelir, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Di rumah itu Reza membakar barang bukti jaket, celana, masker, sepatu dan helm di belakang rumah. Selanjutnya dia dan Jefri tidur di kamar.
Rekonstruksi tahap tiga ini merupakan kelanjutan dari kelanjutan dua reka ulang sebelumnya. Pada rekonstruksi pertama, Senin (13/1), para tersangka memeragakan 15 adegan terkait perencanaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Kegiatan itu digelar di 5 lokasi di Medan.
Selanjutnya, Kamis (16/1), rekonstruksi tahap dua digelar di tiga lokasi. Dalam reka ulang ini diperagakan 77 adegan menjelang, saat dan setelah pembunuhan terhadap Jamaluddin. Adegan diakhiri dengan pembuangan jasad korban di perkebunan sawit di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dalam kasus ini, istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), Jefri dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap hakim PN Medan itu. "Motifnya persoalan rumah tangga," kata Maringan.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
(mdk/ray)