Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
- MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
- Rekam Jejak & Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung, Sosoknya Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka membayar total Rp3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.
Meirizka bersepakat dengan Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.