ICW: 9 orang capim KPK berafiliasi dengan partai politik
"Hasil trackingnya pertama soal integritas Capim KPK banyak di ragukan," kata Febri Hendri.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan telah menelusuri rekam jejak 23 orang dari 48 calon pimpinan KPK. Hasilnya 8 orang bermasalah soal integritas dan 9 orang mempunyai kedekatan dengan partai politik.
"Kami hanya menyerahkan fakta-fakta. Dari 23 itu 8 bermasalah soal integritas. Ada 3 indikator utama dalam seleksi Capim Pimpinan KPK yaitu, integritas, kualitas dan administratif," kata Febri saat memaparkan pelacakan rekam jejak 48 Capim KPK 2015 di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Menurutnya, pelacakan ini dilakukan selama 1 bulan dan dimulai sejak tanggal 26 Juli 2015 dengan melibatkan 30 tracker di berbagai wilayah. Namun, dia enggan mengungkapkan nama 23 Capim KPK tersebut.
"Hasil trackingnya pertama soal integritas Capim KPK banyak di ragukan. Semisal, minta bawahannya untuk lakukan penyalahgunaan wewenang. Ada kandidat Capim KPK lakukan plagiat. Ada yang permasalahan pola keuangan di kantornya. Ada kandidat yang aset kekayaannya tidak wajar dibandingkan pendapatannya," paparnya.
Febi juga menambahkan, ada Capim KPK yang memiliki masalah dalam kehidupan sosialnya. Selain itu, ada juga Capim KPK memiliki kedekatan dengan partai politik yang dikhawatirkan abai atas tindak korupsi para politikus.
"Ada juga Capim KPK punya kecenderungan dengan politik, kami khawatir memanfaatkan KPK untuk kasus-kasus korupsi. Ada 9 orang yang terindikasi. Ada juga Capim KPK yang lalai pada saat menjalankan pengadaan barang dan jasa pada saat dia menjabat. Terkait dengan itu kami sudah sampaikan ke pansel KPK," imbuhnya.
Sementara itu, dari Capim KPK yang berlatar belakang penegak hukum, Febi menilai dari kinerja penyidikan kasus korupsi belum menunjukkan prestasi.
"Contohnya, Kapolda dalam tugasnya membawahi 10 Polres tapi berdasarkan pantauan kami hanya 4 kasus korupsi yang disidik. Kinerjanya dalam menindak korupsi rendah," ujarnya.
Lebih jauh, beberapa Capim KPK dalam kariernya banyak yang tidak bersinggungan dengan pemberantasan korupsi. Namun, sementara itu, capim dari internal KPK masih berada di zona aman.
"KPK ke depannya harus memiliki pimpinan yang berkemampuan hukum, organisasi. Calon dari internal KPK bagus, kita juga belum menemukan track record yang buruk," pungkasnya.
Baca juga:
Kabareskrim serahkan hasil rekam jejak 48 capim KPK pada Pansel KPK
Besok, Pansel KPK ambil rekam jejak 48 capim di Mabes Polri
Ini kata Busyro soal rangkap jabatan di KPK dan PP Muhammadiyah
Kabareskrim sebut Pansel KPK minta bantuan tracking calon pimpinan
Hendardji Soepandji cuma mau tuntaskan hasrat politik ikut Capim KPK
KPK akan buka-bukaan LHKPN capim dan yang pernah tersangkut kasus
Capim KPK yang lolos tahap III diumumkan 12 Agustus mendatang
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.