ICW Catat Masih Ada 36 Buronan Koruptor Berkeliaran di Luar Negeri
Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 36 buronan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara hingga triliunan masih berkeliaran di luar negeri. Hal itu dicatat oleh ICW sejak tahun 1996 hingga 2020.
"Berdasarkan data ICW, sejak tahun 1996 sampai hari ini masih ada 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri, teman-teman tahu berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan 36 buronan kasus korupsi ini? Sekitar Rp53 triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara online, Jumat (6/11).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
"Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun itu belum juga ditangkap oleh KPK dari mulai kasus korupsi besar sampai kasus korupsi yang sebenarnya angkanya tidak terlalu signifikan yaitu siapa, Harun Masiku," ujarnya.
"Sampai hari ini kan tidak mampu, bukan tidak mampu tapi tidak mau diungkap oleh KPK," sambungnya.
Menurutnya, KPK harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi.
"Sejauh ini MLA kita, kalau tidak salah belum terlalu banyak. Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk dapat mendeteksi aset hasil kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut," ucapnya.
"Lalu, penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
Baca juga:
Erick Thohir Dukung Lembaga Antikorupsi Inggris Selidiki Bombardier di Kasus Garuda
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung
Mantan Panitera PN Jaktim Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Bos BKPM Klaim UU Cipta Kerja Tutup Potensi Korupsi di Perizinan Usaha