ICW desak KPK segera keluarkan sprindik baru dan tahan Setya Novanto
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto atau Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto atau Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik. Beberapa bulan lalu Setnov ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat ikut berperan dalam pengaturan proyek KTP elektronik. Namun status tersebut kemudian dianulir oleh hakim dalam sidang praperadilan akhir September lalu di Pengadilan Jakarta Selatan.
"KPK harus bikin sprindik baru," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi publik bertema 'KPK vs Setnov, Membuka Kotak Pandora' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Emerson mengatakan, praperadilan tidak menetapkan orang bersalah atau tidak, tapi hanya menetapkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka atau penahanan tersangka dalam kasus hukum yang menjeratnya. Bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus hukum hanya bisa ditetapkan oleh pengadilan.
"Kalau belum dibuktikan pengadilan bersalah dan KPK punya bukti kuat, KPK harus menetapkan SN sebagai tersangka lagi," jelasnya.
KPK lanjut Emerson, juga harus segera menahan Setnov setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan salah atau tidaknya SN. Saya khawatir proses ini kalau berjalan lambat nanti KPK yang duluan dibubarkan," tandasnya.