ICW ingin Jokowi perintahkan parpol pendukung hentikan angket KPK
ICW minta Jokowi panggil parpol pendukung minta hentikan angket KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR. Peneliti ICW Lola Easter mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam menghentikan hak angket KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR. Peneliti ICW Lola Easter mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam menghentikan hak angket KPK.
"Jokowi ingatkan kembali parpol-parpol pendukungnya untuk mengambil langkah tegas menolak hak angket KPK," kata Lola di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Jakarta Selatan, Minggu (18/6).
Lola menegaskan, hak angket KPK tidak sesuai dengan pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa yang bisa diangket oleh DPR adalah lembaga eksekutif. Sementara KPK bukan lembaga eksekutif. Di samping itu, hak angket KPK dipandang sarat muatan politis.
"Sebetulnya kalau mekanisme (hak angket KPK) tepat, ada surat keputusan (SK) pengangkatan Pansus, terus kemudian ada pemberitahuan ke pihak eksekutif dalam hal ini Jokowi. Karena ini relevansinya kerja eksekutif yang mau diaudit nih oleh DPR, nah seharusnya ada pemberitahuan kepada eksekutif. Itu pun tidak ada," kata Lola.
Kepada KPK, Lola meminta untuk tidak menanggapi hak angket yang digulirkan DPR. DPR, lanjut dia, juga tidak berhak memanggil KPK secara paksa untuk menghadiri rapat pansus hak angket.
"KPK tidak perlu mengindahkan itu (hak angket KPK). Jadi aneh juga beberapa kali pansus (angket KPK) bilang mau pakai kekuatan memaksa yang dimiliki kepolisian. Itu salah kaprah karena apa dasarnya, DPR itu bukan lembaga penegak hukum yang punya kewenangan panggil paksa dalam konteks ini soal penahanan. Jadi rasanya blunder pemikirannya," pungkas Lola.