ICW minta pemerintah revisi UU Tipikor bukan malah lemahkan KPK
Revisi UU KPK dinilai sebagai salah satu bagian dari skema besar pelemahan lembaga antirasuah itu.
Setelah menimbulkan polemik dan penolakan banyak pihak, Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu akhirnya menyatakan membatalkan rencana pemerintah membahas revisi UU KPK dalam program legalisasi Nasional 2015.
Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto, langkah Jokowi itu sidah tepat karena mendengar aspirasi publik. Revisi UU KPK dinilai sebagai salah satu bagian dari skema besar pelemahan lembaga antirasuah itu.
Lebih lanjut Emerson mengatakan, dalam wacana revisi UU KPK tahun 2015 setidaknya ada ada lima poin krusial yang perlu dicermati dan ini menjadi peluang pelemahan KPK.
"Pelemahan itu yakni, pencabutan kewenangan penyadapan, terkait penghapusan kewenangan penutupan KPK, dibentuknya dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, memperketat rumusan kolektif kolegial, KPK diberikannya kewenangan menghentikan perkara," kata Emerson pada saat konferensi pers dalam diskusi bertajuk 'cabut Revisi UU KPK, prioritaskan Revisi UU Tipikor' di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
Menurut Dia dampak yang akan ditimbulkan bila ke lima isu krusial tersebut diakomodir dalam revisi UU KPK antara lain, KPK akan menjadi mandul dalam mengungkap kasus korupsi yang makin canggih dan terselubung. Lambatnya penanganan perkara korupsi karena penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh dua institusi yang berbeda, kewenangan penuntutan yang dilakukan terpisah akan berpotensi penghentian perkara korupsi oleh kejaksaan.
"Menarik kewenangan penuntutan dari KPK ke kejaksaan akan membuka praktik korupsi baru. Adanya tumpang tindih pengawasan jika dibentuknya dewan pengawas kinerja KPK, memberikan kewenangan penghentian perkara akan mendegradasi kualitas KPK, dan KPK tidak lagi menjadi contoh bagi kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan pemberantasan korupsi," terangnya.
Penggiat anti korupsi menilai yang diprioritaskan revisi itu undang-undang Tipikor bukan revisi undang-undang KPK.
"Seharusnya yang diperlukan saat ini untuk kondisi korupsi yang semakin merusak dan canggih di Indonesia ialah revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU TIPIKOR)," katanya.