ICW Soal Tuntutan Penyiram Air Keras Novel: Seharusnya Jaksa Gunakan Pasal 340
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yaitu meninggal dunia. Seharusnya Jaksa mendakwa, dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kurnia Ramadhana kepada merdeka.com, Jumat (12/6).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyak terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa sejak awal tim advokasi Novel Baswedan telah mengemukakan sejak awal banyak terdapat kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Termasuk, kata Kurnia, atas dakwaan Jaksa yang seakan berupaya untuk menutup mata, atas fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat.
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yaitu meninggal dunia. Seharusnya Jaksa mendakwa, dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kurnia Ramadhana kepada merdeka.com, Jumat (12/6).
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan telah mengkonfirmasi adanya sandiwara hukum dan memperolok hukum.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Saksi Penting yang Tak Dihadirkan
Kejanggalan selanjutnya, Kurnia menuturkan terkait Jaksa yang tidak menghadirkan saksi-saksi penting, sebagaimana yang diungkapkan Tim Advokasi Novel untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya perkara ini.
"Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta tim pencari fakta bentukan Kepolisian. Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini," ungkapnya.
Padahal lanjut Kurnia, esensi persidangan pidana untuk menggali kebenaran materil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.
Kebobrokan yang Dipertontonkan
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut. Sejak awal dia sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
(mdk/rhm)