ICW sudah prediksi proyek e-KTP rentan pelanggaran
Menurut Tama, proses pencatatan administrasi kependudukan tidak boleh dilakukan secara massal.
Analis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, pihaknya sejak awal sudah memprediksi bahwa proyek e-KTP tidak akan berjalan dengan mulus.
"Implementasinya sudah diprediksi banyak pelanggaran. Pertama soal pencatatannya tidak mudah orang se-Indonesia tidak mungkin (mudah direkam) dan dapat dilakukan dalam waktu dua tahun," kata Tama, di Warung Daun, Cikini, Sabtu (11/3), Jakarta.
Menurut Tama, proses pencatatan administrasi kependudukan tidak boleh dilakukan secara massal.
"Pencatatan tidak boleh secara masal seluruh Indonesia berduyun-duyun membuat e-KTP. Proyek ini menurut saya belum selesai. Dan ini dari awal terlalu ambisius," ungkapnya.
Tama menegaskan bahwa ICW dulu sudah mengingatkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengadaan e-KTP.
"Kita sudah mengingatkan datang ke Kementerian Dalam Negeri. Kita melakukan review terkait dengan pengadaan e-KTP. Tetapi bukan e-KTP saja bahkan sebelum-sebelumnya dari mulai proyeksi 2003 - 2006 kemudian kita cek dan kemudian yang paling baru (2011)," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa akan banyak pelanggaran yang dilakukan jika proyek e-KTP ini tetap dilanjutkan. "Menurut saya kalau diteruskan akan membahayakan untuk kementerian termasuk bapak (Gamawan Fawzi) dalam proses pengguna anggaran," ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi harus juga bertanggung jawab. Karena kasus proyek e-KTP ini dulunya ditanda tangani olehnya.
"Gamawan memang harus bertanggung jawab karena dia yang tanda tangan," tandasnya.