Idap Gangguan Jiwa Berat, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas
Tindakan SM sempat viral saat datang dan masuk ke Masjid Al-Munawaroh Sentul mengenakan sepatu sambil membawa seekor anjing. Ketika ditegur oleh penjaga masjid, dia justru melepaskan anjingnya itu tempat jemaah masjid salat.
SM (52) terdakwa kasus penodaan agama yang membawa anjing masuk masjid di kawasan Sentul divonis bebas oleh Majelis Hakim Kelas I A Cibinong, Rabu (5/2).
Penyakit gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid), lah yang membuat SM lepas dari jerat hukum, meski di muka sidang dia terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum," ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Hakim mengatakan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
"Menimbang dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum," kata Indra.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Cibinong membacakan 4 petikan putusan, pertama terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama, kedua terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
"Berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa," kata Indra.
Diketahui, tindakan SM sempat viral saat datang dan masuk ke Masjid Al-Munawaroh Sentul mengenakan sepatu sambil membawa seekor anjing. Ketika ditegur oleh penjaga masjid, dia justru melepaskan anjingnya itu tempat jemaah masjid salat.
Baca juga:
Ahli Kesehatan: Mental Trump Berbahaya dan Tidak Normal
VIDEO: Melihat Fasilitas Wisma Pasien Gangguan Jiwa di RSJ Grogol
VIDEO: Memulihkan Jiwa Lewat Sentuhan Karya
Depresi, Pria di Malang Potong Tangannya Gunakan Golok
Mengintip Ruang Rehat Pasien RSJ Grogol Usai Beraktivitas
Halusinasi, Bapak Ini Tega Todongkan Sajam ke 2 Putri Kandungnya
Melihat Kehidupan Pasien RSJ Sehari-hari