IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap penetapan bencana nasional ini tak hanya sebatas nomenklatur.
Presiden Joko Widodo menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap penetapan bencana nasional ini tak hanya sebatas nomenklatur.
"Untuk menekankan Covid-19 bukan kebijakan saja tapi apa strategis dari kebijakan itu," kata Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Ada tiga strategi yang harus dilaksanakan secara bersamaan untuk menekan kasus Covid-19. Pertama deteksi dini melalui rapid test massal dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Kedua tim surveilans melakukan tracing kontak secara masif.
"Kemudian ketiga baru bicara terkait dengan masalah pelayanan, penanganan di rumah sakit atau bagaimana alur rujukan," ujarnya.
Tak kalah penting, lanjut Adib, mengedukasi masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan bersih. Selanjutnya gencar melakukan sosialisasi mengenai imbauan jaga jarak, tetap di rumah dan menggunakan masker saat berada di ruang publik.
"Kalau kami dari sisi medis kita nggk lihat nomenklatur kebijakan tapi bagaimana semua strategi efektif dan dilakukan oleh pemda dan aparat untuk menindak tagas atau mensosialisasikan gencar terkait dengan ini," pungkasnya.
Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
(mdk/ray)