IDI tolak jadi eksekutor kebiri, ini reaksi Menteri Yohanna
IDI tolak jadi eksekutor kebiri, ini reaksi Menteri Yohanna. Yohanna menegaskan, ketika Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU, maka semua pihak harus patuh terhadap jalannya UU, termasuk IDI. Oleh karenanya, dia menganggap eksekutor hukuman kebiri bukan persoalan serius.
Pemerintah Pusat masih menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan ada tiga peraturan pemerintah yang masih dibahas.
Pertama, Peraturan Pemerintah soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.
"Perppu kebiri, PP sedang di susun, ada tiga PP, rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip, sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini," kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).
Pelaksanaan UU ini masih memiliki sejumlah persoalan teknis yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni, peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri. IDI secara tegas menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Yohanna menegaskan, ketika Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU, maka semua pihak harus patuh terhadap jalannya UU, termasuk IDI. Oleh karenanya, dia menganggap eksekutor hukuman kebiri bukan persoalan serius.
"Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU," tegas Yohanna.
"Saya rasa tidak ini kan hanya masalah mekanisme yang harus dijalani seperti apa, asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, selama ini tidak jadi masalah," sambungnya.
Baca juga:
Menanti eksekusi nyata hukuman kebiri
PKS maklum jika IDI enggan jadi eksekutor kebiri
IDI soal eksekutor kebiri: Siapapun gampang dilatih menyuntik
IDI soal eksekutor kebiri: Baiknya tak dokter karena menyangkut etik
Suntik kebiri dilakukan tiap 3 bulan, pelaku dipasang gelang tangan
Ini syarat pelaku kekerasan seksual boleh dihukum kebiri
Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Siapa yang dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi anak perempuan? Mohon Kebaikan Orang tua selalu dianjurkan untuk mendoakan kebaikan anak perempuan.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Bagaimana cara mendoakan anak agar diberikan perlindungan? اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌAllahumma thawal'umurana washah ajsadana wanawir qulubana watsabit imanana wa ahsan u'malana wawasi' arzaqana wa ilalkhoiri qarabna wa'anisy syahri ab'idna waqdhi khawaijana fid daini wad dunnya wal akhirat innaka ‘ala kuli syai’in qadir.