IDI usulkan dokter tidak dipidana
"Di Belanda tidak ada dokter yang dipidana. Yang ada hanya ganti rugi," kata Wila.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG mengusulkan agar dokter tidak diberikan hukuman pidana penjara mengingat seorang dokter masih bisa memberikan jasa pelayanan kesehatan.
"Misalnya seorang dokter dipenjara 10 bulan, 12 tahun, dia tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan. Sayang jadinya," kata Marsis di Jakarta, Kamis (28/6).
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Marsis mengambil contoh beberapa negara di luar negeri tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter.
"Di beberapa negara di luar mereka tidak mengenal pelanggaran pidana, maka dari itu ada yang namanya mediasi yang mungkin saya usulkan kenapa itu tidak diberlakukan," kata Marsis.
Sementara itu, ahli hukum kesehatan dari Universitas Katolik Parahyangan Profesor, Wila Chandrawila Supriadi mengambil contoh negara Belanda yang tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter.
"Di Belanda tidak ada dokter yang dipidana. Yang ada hanya ganti rugi," kata Wila.
Marsis menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh dokter itu sesuatu yang mempunyai kaitan dengan akibat.
"Akibat yang dilakukan dokter itu tidak bisa diduga, berbeda dengan profesi lain kalau melakukan tindakan produk atau hasilnya ada parameternya," jelas Marsis.
Dia menekankan yang terpenting bagi profesi dokter ialah bekerja sesuai dengan standar profesi, standar etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan yang ada. Jika dokter sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, segala sesuatu hasil tindakan yang tak bisa diduga merupakan risiko medis.
Baca juga:
UGM siap kaji metode cuci otak dokter Terawan asal ada peralatannya
Komisi IX DPR duga ada unsur politik di balik polemik Dokter Terawan
DPR minta Kemenkes meneliti dan jelaskan metode pengobatan dr Terawan
Komisi IX DPR gelar rapat dengan IDI bahas kasus dokter Terawan
Kasad apresiasi IDI tunda sanksi Dokter Terawan
Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes
IDI duga surat pemecatan Dokter Terawan sengaja dibocorkan