IGGI : Fatwa Fardhu \'Ain Memilih Khofifah adalah dagelan
Kemunculan fatwa Fardhu’Ain untuk memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak mendapat reaksi para Gus-Gus Jawa Timur. Mereka menilai fatwa tersebut merupakan bagian dari dagelan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Kemunculan fatwa Fardhu’Ain untuk memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak mendapat reaksi para Gus-Gus Jawa Timur. Mereka menilai fatwa tersebut merupakan bagian dari dagelan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
"Fatwa Fardhu ‘Ain memilih KIP (Khofifah Indar Parawansa) adalah fatwa dagelan yang tidak lucu," kata Ketua Ikatan Gus-Gus Indonesia (IGGI), Dr Ahmad Fahrur Rozi,(Senin,4/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Gus Fahrur panggilan akrab Dr Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa merupakan sesuatu perkara tinggi yang harus dikeluarkan, perkara tertinggi yang diharamkan oleh Allah. Untuk itu, tokoh agama diharapkan tidak memperlihatkan kebodohan diruang publik dengan mengeluarkan fatwa tanpa berdasar ilmu yang bisa berdasar kategori sesat dan menyesatkan bagi masyarakat.
Perlu diketahui, ujar Gus Fahrur, Fardhu ‘Ain ini memiliki arti kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa di wakili/di ganti orang lain, misalnya shalat lima waktu, zakat, puasa dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup. "Jadi Fardhu ‘Ain ini merupakan kewajiban yang tidak bisa diwakilkan. Apakah mencoblos merupakan kewajiban seperti halnya sholat atau zakat, puasa atau pergi haji ke Mekkah," terangnya.
Untuk itu, perlu ada pelurusan mengenai fatwa-fatwa yang dikeluarkan. Artinya mana fatwa-fatwa yang benar dan tidak memuat 'dagelan' dengan fatwa yang benar-benar mengandung kemaslahatan umat. Jangan sampai ada kesan untuk menguntungkan pribadi dengan menggunakan agama sebagai alat.
Lebih lanjut Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang I, Malang ini menerangkan, dari fatwa-fatwa Fardhu ‘Ain yang dikeluarkan tidak memiliki landasan yang jelas. Setelah dilakukan penelitian Hadist yang dipergunakan adalah jenis dhoif, yang sama sekali tidak boleh dipakai sebagai landasan penetapan hukum sesuai kadah fiqh yang disepakati para ulama.
"Seandainya berpegangan pada hadist tersebut, dan memastikan KIP sebagai lebih baik dari GI (Gus Ipul) adalah penetapan sepihak, subyektif dan sangat gegabah, karena hanya berdasarkan penilaian debat publik yang sama sekali bukan ukuran obyektif," tegas dia.
Untuk mengukur kinerja, ungkap dia, semua orang mengetahui kalau kerja Gubernur Jawa Timur dalam mengentaskan kemiskinan sudah sangat positif dan signfikan bagi rakyat Jatim. Jika dinilai obyektif dari periode Gubernur sebelumnya bukan sekedar permanan angka statistik, tetapi rel kondisi lapangan.
Berikut kajian Gus Fahrur terkait Fatwa Fardhu ‘Ain yang dikeluarkan tim pemenangan Khofifah-Emil:
1. Fatwa Fardhu ‘Ain memilih KIP adalah fatwa dagelan yang tidak lucu, itu merupakan perkara tertinggi yang diharamkan oleh Allah. Firman Allah dalam surat Al A’raf ayat 33:
Katakanlah "Rabbku" hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang agama Allah tanpa ilmu).
2. Hendaknya tokoh agama tidak mempertontonkan kebodohan di ruang publik dengan berfatwa tanpa ilmu yang dapat masuk kategori sesat dan menyesatkan. Sebagaimana hadist nabi :
'Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari hamba-hambaNya sekaligus, tetapi Dia akan mencabut ilmu dengan mematikan para ulama'. Sehingga ketika Allah tidak menyisakan seorang ‘alim-pun, orang-orang-pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu para pemimpin itu ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan orang lain. (HR. Bukhari , Muslim )
3. Fardhu ‘Ain artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa di wakili/di ganti orang lain, misalnya shalat lima waktu, zakat, puasa dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup.
Sedangkan hukum memilih pemimpin perempuan masih dalam perdebatan, yg justru menurut mayoritas ulama adalah haram, berdasarkan Dalil firman Allah,
اÙرÙÙجÙاÙÙ ÙÙÙÙÙا٠ÙÙÙ٠عÙÙÙ٠اÙÙÙÙسÙاء٠بÙÙ Ùا ÙÙضÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠بÙعÙضÙÙÙ٠٠عÙÙÙ٠بÙعÙض٠ÙÙبÙÙ Ùا Ø£ÙÙÙÙÙÙÙÙا Ù ÙÙ٠أÙÙ ÙÙÙاÙÙÙÙÙ (سÙرة اÙÙساء: 34)
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Surat An-Nisaa’: 34. Dan Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ÙÙ ÙÙÙØ ÙÙÙ ÙÙÙÙÙا أ٠رÙÙ٠ا٠رأة )رÙا٠اÙبخارÙ(
"Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita." (HR. Bukhari).
Bagaimana bisa menjadi Fardhu Ain?
4. Setelah kami teliti, Hadist yg mereka klaim untuk dipakai Menetapkan hukum Fardhu ain memilih KIP adalah jenis hadist dloif, yang sama sekali tidak boleh dipakai sebagai landasan penetapan hukum sesuai kaidah fiqh yg disepakati para ulama.
5. Seandainya berpegangan pada hadist tsb, memastikan KIP sebagai lebih baik dari GI adalah penetapan sepihak, subyektif dan sangat gegabah, karena hanya berdasarkan penilaian debat publik yang sama sekali bukan ukuran obyektif.
6. Kerja gubernur jatim dalam mengentaskan kemiskinan sudah sangat positif dan signifikan dirasakan semua rakyat jatim. Jika dinilai obyektif dari periode gubernur sebelumnya bukan sekedar permainan angka statistik.
(mdk/hhw)