Ilegal, ratusan TKI dipulangkan paksa Malaysia
Jumlah TKI asal Bangkalan yang dideportasi dari Malaysia ini terhitung mulai Januari hingga Agustus 2015.
190 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja yakni Malaysia, karena berstatus ilegal.
"Jumlah TKI asal Bangkalan yang dideportasi dari Malaysia ini terhitung mulai Januari hingga Agustus 2015," kata Kabid Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan Takdir Mulyanto di Bangkalan, dilansir Antara, Rabu (9/9).
Pada 2014, terang dia, TKI asal Bangkalan yang dipulangkan dari negeri Jiran Malaysia sebanyak 540 orang.
"Alasannya sama. Mereka tidak dilengkapi dokumen kerja alias ilegal," katanya.
Dengan demikian, jumlah TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dipulangkan dari negara mereka tempat bekerja selama 2014 hingga Agustus 2015 ini mencapai 730 orang.
Saat ini, sambung Takdir, ke-730 mantan TKI berada di kampung halamannya masing-masing dan bekerja sebagai buruh tani biasa.
Banyaknya TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dipulangkan paksa itu, karena mereka berangkat melalui perantara (calo), bukan melalui jalur resmi, yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Para TKI ini, sambung dia, hanya memikirkan jangka pendek, yakni asalkan berangkat, meskipun dokumennya tidak lengkap.
Mereka juga tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan jika bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Ya akhirnya seperti itu, banyak TKI yang dideportasi. Resiko tidak pernah diperhatikan, mereka lebih senang yang penting bisa berangkat, walaupun hanya mengantongi visa kunjungan saja," paparnya, Untuk menekan angka kasus TKI yang dipulangkan secara paksa itu, kini Dinsosnakertrans Bangkalan mulai menggiatkan sosialisasi pada masyarakat, dan mengarahkan mereka agar berangkat melalui jalur resmi.
Hal ini dilakukan, agar para calon TKI di wilayah itu bisa tenang bekerja di luar negeri dan mendapatkan perlindungan kerja selama menjadi TKI di luar negeri.
"Kalau ilegal ini kan tidak mendapatkan perlindungan. Jadi dalam sosialisasi itu yang kami tekankan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data di Dinsosnakertrans Bangkalan, sejak Januari hingga akhir Agustus 2015 tercatat sebanyak 26 warga Bangkalan yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur resmi.
Mereka itu terdiri 16 orang laki-laki dan 10 orang perempuan dengan tujuan Hongkong, Taiwan, Malaysia dan Singapore. Umumnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pabrik perusahaan.