Imbas teror Sarinah, pemerintah akan revisi UU Terorisme
Pemerintah akan mendengarkan masukan dari segenap kepala lembaga tinggi negara
Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sebenarnya sejak Bulan November lalu, telah tercium adanya aktivitas di luar kewajaran, sebelum tragedi teror di Sarinah terjadi.
"Tetapi UU nomor 15 tahun 2003 sebagai bagian dari persetujuan Perpres Nomor 1 Tahun 2002 yang dibuat setelah Bom Bali, itu ada bagian-bagian yang tidak bisa melakukan tindakan. Sebagai contoh adalah diketahui latihan simulasi rancangan untuk membuat bom dan simulasi itu menggunakan bahan dari kayu, nah ketika itu sebagai alat bukti, ternyata tidak bisa. karena UU tidak memungkinkan preventif untuk itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Senin (18/1).
Sebelum mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu, pemerintah akan mendengarkan masukan dari segenap kepala lembaga tinggi negara. Rencananya rapat konsultasi tersebut akan digelar di Istana, Selasa besok.
"Apa pun sekarang ini dunia menganggap bahwa keamanan negara, kenyamanan negara menjadi bagian yang penting. Apalagi Indonesia sudah menjadi negara yang mempunyai demokrasi, tentunya kita tetap menghormati HAM, tetapi keamanan kenyamanan itu menjadi penting," jelas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menambahkan, dalam revisi UU itu tindakan untuk deradikalisasi dan juga terorisme kewenangan BNPT dan Polri. Penguatan pemberantasan terorisme itu bukan berarti memberikan kewenangan penindakan kepada Badan Intelijen Negara.
"Memang ada bagian tertentu jadi kewenangan BIN. Nah kita tetap meletakkan dasar bahwa BNPT yang bertanggung jawab atas hal tersebut bersama-sama dengan Polri yang bagian utamanya. Sehingga tidak kemudian pendekatannya adalah pendekatan intelijen. Tetapi bahwa intelijen perlu dilakukan penguatan, bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum, karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri," tandasnya.