Imigrasi Depok sebut deposito Rp 25 juta tak efektif lindungi WNI
Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp 25 juta.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut kebijakan uang deposito Rp 25 juta bagi pemohon paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menegaskan lebih mengedepankan pendalaman saat sesi wawancara ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor.
"Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kita lebih mengedepankan logika saat wawancara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan saat bersama dengan Timpora Depok, Rabu (22/3).
Menurut Dadan, wawancara mendalam lebih bisa mencegah adanya orang yang hendak membuat paspor untuk kepentingan yang tidak benar. Karena dalam sesi wawancara bisa diketahui kemana pemohon akan pergi dan tujuannya keluar negeri untuk apa.
"Sehingga bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI kita. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non prosedural," ungkapnya.
Jadi, kata dia, harus dipahami bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan dari pusat beberapa waktu lalu hanya untuk melindungi WNI. Jangan sampai mereka terlibat hal yang bersangkutan dengan hukum.
"Kebijakan itu kini didrop karena ada pemahaman yang tidak sama. Seolah ada Rp 25 juta, padahal tidak," tegasnya.
Menurut dia, secara logikanya jika seseorang hendak pergi ke Eropa maka uang yang didepositokan tentu tidak hanya Rp 25 juta. Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp 25 juta.
"Jadi bukan persoalan nominalnya. Harus dipahami maksud dan tujuannya," pungkasnya.