Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pelatih Futsal di Palembang Cabuli 2 Murid
Tersangka pencabulan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Plaju Palembang.
Seorang pelatih futsal, PN (22) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua muridnya, KN (15) dan DM (15). Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi memberi uang masing-masing Rp100 ribu.
Perbuatan itu berawal saat pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp untuk bertemu di tempat pemakaman umum Telaga Swidak, Palembang. Di dalam pesan itu pelaku mengajak korban untuk berbuat mesum dengan janji memberikan uang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
Beberapa hari kemudian, kedua korban merespons ajakan dan mereka bertemu di TKP, Jumat (14/1) siang. Usai kejadian, kedua korban mengeluhkan sakit dan mengaku menjadi korban cabul pelaku sehingga orangtua mereka melapor ke polisi.
Tersangka PN berdalih baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Dia terpikat dengan kedua korban dan berniat mencabuli mereka dengan iming-iming memberikan uang.
"Waktu itu saya lagi pingin, kebetulan mereka mau karena lagi butuh duit. Jadi saya bawa ke kuburan, di sanalah saya melakukannya," ungkap tersangka PN di Mapolda Sumsel, Kamis (10/3).
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Plaju Palembang. Kedua korban berjenis kelamin laki-laki dan murid futsal yang dilatih tersangka.
"Dari pemeriksaan, hanya dua anak itu menjadi korbannya. Modusnya iming-iming uang Rp100 ribu," kata Masnoni.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian kedua korban yang dikenakan saat kejadian.
(mdk/ray)