Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris
Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.
Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebagai sebuah definisi, makna motif politik tersebut menjadi multitafsir. Menurutnya ada kerawanan UU Terorisme ini digunakan untuk menyasar kelompok non teroris.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
"Karena dia definisi dia bisa membuka ruang tafsir yang luas terhadap hal itu ya. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris yang bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme dalam pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf hal tersebut akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian.
"Kalau dia masuk di dalam unsur 5,6,7 itu akan menyulitkan oleh penegak hukum itu sendiri," kata dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.
"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang-orang tiba ditangkap, tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini bagaimana pengaturannya," kata Choirul dalam kesempatan yang sama.
Baca juga:
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
UU Terorisme disahkan, PKS minta teroris ditumpas sampai ke akar-akarnya
UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan
Gatot harap UU Terorisme mampu bersihkan teroris di Indonesia
UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputi
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom