Indriyanto bakal melawan jika DPR ngotot kebiri kewenangan KPK
"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," kecam Indriyanto.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyatakan akan mengambil langkah hukum jika anggota DPR bersikeras merevisi Undang-Undang KPK. Sebab, dinilai dia revisi tersebut mengamputasi kewenangan KPK.
"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja, jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Pada kesempatan itu, Indriyanto juga menyindir sikap anggota DPR yang ngotot merevisi UU KPK. Dia menyebut, hanya anggota dewan yang menilai UU KPK tidak baik.
"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," ujarnya.
Indriyanto mengungkapkan jika revisi yang diusulkan anggota legislatif memang ingin mengamputasi kewenangan KPK. Bahkan, sebagai penggagas UU KPK, dia menantang DPR jika merasa keberatan atas pernyataannya tersebut.
Termasuk perihal pasal-pasal yang dimasukkan dalam draft revisi melemahkan KPK. Indriyanto siap menjabarkan alasannya menyebut revisi UU tersebut hanya untuk mengkerdilkan KPK.
"Kalau mengenai pasal-pasalnya saya ikut meneliti itu pasal, dikaitkan dengan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR memang RUU yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK. Silakan mau ditanya pasal-pasalnya," pungkas Indriyanto.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.
"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, NasDem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya
Baca juga:
Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002
Ruki, Johan, Zulkarnain & Seno bersatu tolak revisi UU KPK
Korupsi tumbuh subur jika kewenangan KPK digunduli
Politisi NasDem ini ikut teken revisi UU KPK, tapi tak tahu isinya
ICW: Pemberantasan korupsi 'kiamat' jika UU KPK direvisi
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.