Industri rumahan rokok ilegal digerebek, 27 pekerja diamankan
27 pekerja diamankan saat sedang melinting rokok. Industri rumahan pabrik rokok di Sidoarjo tersebut sudah berproduksi setahun.
Industri rumahan rokok ilegal di Dusun Ketawang, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek polisi. Sebanyak tiga karton rokok merek cartel dan tiga karton rokok batangan diamankan jadi barang bukti polisi.
Selain itu 27 orang yang bekerja saat digerebek, sedang melinting rokok ada di lokasi juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Serta beberapa alat yang digunakan untuk produksi rokok juga ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, penggerebekan dilakukan karena perusahaan rumahan yang memproduksi rokok ini tidak memiliki izin alias ilegal.
"Termasuk rokok yang diproduksinya menggunakan cukai bekas," ujarnya saat berada di lokasi penggerebekan, Rabu (22/3).
Industri rumahan rokok ilegal itu diketahui sudah beroperasi sekitar setahun lalu. Sehari bisa memproduksi sebanyak 8 sampai 9 kardus. "Kalau dikalkulasikan ke rupiah senilai Rp 32 juta per hari, jika setahun mencapai Rp 4,6 miliar," jelasnya.
Meski demikian, saat penggerebekan pemilik yang diketahui bernama Eko alias Ibot warga Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo tidak berada di lokasi. "Pemilik kami lakukan pengejaran," terangnya.