Ingin mabuk, Adi todong tukang nasi goreng bareng ayah dan keponakan
Adi dibekuk saat bersantai di rumahnya.
Setelah sempat buron selama tiga bulan usai melakukan penodongan terhadap seorang penjual nasi goreng, Adi Saputra (27) akhirnya berhasil diringkus polisi. Dia mengaku melakukan kejahatan bersama bapak dan keponakannya.
Tersangka yang berprofesi sebagai kernet itu ditangkap polisi saat tengah bersantai di kediamannya di Jalan Belitar, Lorong Sentoso II, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (9/10) malam. Dia sebelumnya kabur ke Muara Enim menghindari kejaran polisi.
Kepada petugas, Adi mengaku menodong Ari Wahyudi (27) pada Agustus 2015 lalu, karena ingin membeli minuman keras buat mabuk. Secara kebetulan, bapak dan keponakannya juga merencanakan hal sama, sehingga akhirnya mereka berkomplot menodong korban.
"Tadinya saya sendirian, inginnya cuma beli minuman. Tapi bapak dan keponakan saya juga mengajak. Jadi, kami nodong bertiga," kata Adi di Mapolsek Kemuning Palembang, Selasa (10/11).
Saat di TKP, bapak tersangka (identitas dirahasiakan) bertugas menodongkan pisau ke perut korban, sambil meminta memberikan seluruh uang dan barang berharga. Sementara Adi dan keponakannya bertugas memukuli korban.
"Waktu disuruh pukuli oleh bapak, saya dan keponakan saya nurut. Orang itu (korban) kami gebuki," ujar Adi.
Dari aksinya itu, mereka berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 3 juta, dan dua ponsel. Adi hanya diberikan uang sebesar Rp 100 ribu buat membeli minuman keras.
"Kami tahu orang itu (korban) melapor ke polisi. Saya kabur ke Muara Enim. Bapak dan keponakan saya tidak tahu lagi di mana, kami putus kontak," ucap Adi.
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka merupakan buronan kasus penodongan sejak Agustus lalu. Dua pelaku lain masih buron yang merupakan bapak dan keponakan tersangka.
"Mereka adalah satu keluarga. Kita gali lagi informasi untuk mengetahui di mana posisi dua pelaku lain," kata Handoko.
Baca juga:
Gagal mencuri di Malaysia, 2 penjahat beraksi di kampung sendiri
Paksa mantan balikan, Nasrun tusuk perutnya sendiri di kantor polisi
Dipikir aman & tak dicurigai, tukang parkir transaksi sabu di masjid
Todong 2 polisi dengan senjata api dan memeras, Wisnu malah ditembak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.